Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi pekerjaan perpipaan dan bak penampungan air tahun 2015 lalu di Desa Ghonsume Kecamatan Duruka Kabupaten Muna mulai bergulir dimeja Kejaksaan Negeri Muna.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp. 272 Juta dari anggaran Dana Desa ini terindikasi terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya, Kejaksaan Negeri Muna berdasarkan hasil penyelidikan kini menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan hal ini terungkap saat Kajari Muna, Badrut Tamam diwawancarai awak media pada Rabu (23/8).
Sejumlah saksi bakal dimintai keterangannya atas persoalan ini, menurut pak BT (sapaan akrab Kajari Muna) pihaknya akan mengumpulkan bukti – bukti terkait kasus dugaan korupsi ini setelah itu baru ditetapkan siapa tersangkanya “ Kalau sudah lengkap maka akan ditetapkan tersangkanya,” tegas Badrut Tamam.
Kajari Muna berharap para saksi bersikap koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Dikatakannya, untuk masa penyidikan atas kasus ini akan dilakukan seoptimal mungkin “ Mudah-mudahan paling lama dua bulan sudah bisa kita limpahkan” katanya.
Sementara itu, Sarifuddin SH yang mendampingi Masyarakat Desa Ghonsume di Kantor Kejaksaan Negeri Muna mengucapkan terima kasih atas tindak lanjut laporan mereka di Kejaksaan, “ Kami ucapkan terima kasih pada bapak Kajari akhirnya laporan kami masuk ketahap penyidikan” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya dalam waktu dekat para saksi akan dipanggil “Minggu depan pihak Kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah penyidik, baik itu pemeriksaan para saksi” Ujar Sarifuddin.