Kolaka, Koran Sultra – Sidang putusan terhadap tersangka pembunuhan (Nasrun) warga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu dini hari 10/08 berlangsung ricuh.
Pasalnya, keluarga korban menilai Vonis Hakim terhadap terdakwa Nasrun dianggap terlalu ringan. Keluarga korban berkumpul di kantor Pengadilan Kolaka menuntut keadilan terhadap vonis majelis hakim yang memberi hukuman yang dianggap meringankankan bagi terdakwa.
“kehadiran pihak keluarga korban ke Pengadilan Negeri untuk meminta saran, sekaligus menuntut keadilan. Hukuman 11 tahun bagi terdakwa Nasrun, sangat tidak adil, bagaimana mungkin dua korban tapi vonisnya seolah hanya satu korban” Ujar Cahendra alias Cahe salah satu keluarga korban.
Cahe juga mengatakan bahwa persidangan berlangsung terlalu singkat, bahkan majelis hakim juga dinilai oleh pihak keluarga korban tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding. “Langsung-langsung diputuskan, tidak ada bandingnya. Jaksa Penuntut Umum juga tidak koordinasi dengan kami selaku pihak keluarga korban, dan tanpa kami ketahui BAPnya di mana,” Kesal Cahe.
Sementara itu, pihak keluarga pelaku, A. Jamaluddin, mengatakan bahwa putusan pengadilan akan vonis terdakwa itu sudah tepat bahkan kalau kami mau banding itu bisa saja terjadi. Ujarnya saat dikonfirmasi
Pertimbangannya, “terdakwa Nasrun pada kejadian itu spontan membela ayahnya yang sedang dipukuli, namun endingnya sangat kami sayangkan.” lanjutnya
Ditempat yang lain, Mirdad Selaku Jaksa Pidana Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka, saat dikonfirmasi koransultra.com mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menginterfensi terkait putudan tersebut “ Karena itu keputusan Majelis Hakim yang punya kewenangan” Ulasnya saat di wawancarai kemarin.
Keyakinannya, Berdasarkan fakta persidangan dan di awal pemberkasan memang pada awalnya tidak termuat adanya unsur perencanaan makanya dia hanya kena pasal 338, pembunuhan biasa. “ Sementara bagi saya, tuntutannya itu 12 Tahun untuk pembunuhannya belum termasuk Riswanto. Tapi itu dakwaan komulatif majelis hakim, karena sdr Riswanto (korban luka berat), cuma tidak tahu kenapa putusan Majelis Hakim cuman 11 Tahun.” Tutupnya.