Kejari Muna “Kejar” Dugaan Korupsi DAK 2015, Rp. 40 Miliar Terindikasi didepositokan

Ilustrasi

Raha, Koran Sultra – Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus DAK tahun 2015 lalu di Kabupaten Muna yang menelan angggaran sebesar Rp. 210 miliar bagai bola yang terus bergulir dan terus menggelinding “liar” hingga para penonton seakan jenuh kapan bola ini masuk ke gawangnya.

Teranyar, Pihak Kejaksaan Negeri Muna kini intens mengejar uang Deposito diduga sebanyak Rp. 40 Miliar yang terindikasi ada kaitannya dengan Dugaan Korupsi Dana DAK tahun 2015 ini.

Untuk mengusut tuntas kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Muna sudah melakukan penyidikan yang cukup panjang, bak benang kusut yang tak kunjung kelihatan ujung pangkalnya.

Terkait Kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muna ini, Pihak Kejari Muna telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah nama diantaranya Bendahara DPRD Muna (La Haringi), Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD), Musaina dan La Egde selaku bendahara Sekretariat Daerah. ” Kami sudah layangkan surat, Senin (28/8) mereka diperiksa, ” Ujar Badrut Tamam selaku Kajari Muna saat diwawancarai Jumat (25/8).

Sebelumnya Kejaksaan telah memeriksa lima orang bendahara yakni, Koperasi, Dispora, Diknas, BPKAD, eks bendahara Setda, yang dimana saat ini sebagai penganti La Ege. ” Kemana saja uang deposito kami akan kejar, “ujar pak BT sapaan akrabnya.

Ditengarai ada aliran pengelolaan uang deposito yang masuk Pemda Muna yang deposito dari tiga bank, tentunya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. ” Sekitar 40 Miliar diduga di depositokan, berdasarkan fakta-fakta yang ada maka perlu dilakukan pemeriksaan dulu untuk mengetahui aliran dana tersebut, berdasarkan data yang berkembang terkait deposito, ” Pungkasnya.

Kontributo :Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *