Wakatobi, Koran Sultra – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wakatobi, melakukan pemantauan serta mengevaluasi pelaku usaha Perhotelan, Rumah Makan dan usaha yang lainnya, Selasa 29 Agustus 2017.
Tim dari badan perpajakan daerah sekitar lima orang yang bergerak dibidang masing-masing, melakukan evaluasi di tujuh titik tempat selama tiga jam untuk berupaya menyadarkan kembali pelaku usaha yang tidak taat pajak.
Beberapa usaha yang ditemui yakni, Karaoke Family dan Cafe Meohay di Kelurahan Mandati 1, Hotel Lina, Hotel Wisata di Mandati 2 Kelurahan Wangiwangi Selatan, RM Pelangi di Kelurahan Pongo, Hotel Fidel Kelurahan Wanci, Coffe Dian Mutiara di Desa Padaraya Kecamatan Wangiwangi.
Dari semua titik usaha tersebut belum melakukan kewajiban pembayaran pajak dengan catatan menunggak dua hingga tiga bulan.
Menurut Tim evaluasi yang dipimpin oleh sekretaris pengelolaan pajak daerah, Ld Syamsul saat menemui pemilik usaha, menghimbau untuk melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur yang ditentukan.
Dan sekaligus mengarahkan untuk melengkapi buku catatan disetiap pendapatan perharinya, Ia mengatakan, supaya pemasukan untuk pajak terkontrol dan teratur.
Ditempat yang sama, pemilik usaha rumah makan merasa keberatan soal pendataan pajak yang dinilainya hanya berpihak pada satu tempat saja.
“Kalau saya mampu saya akan bayar, jika tidak mampu saya tidak bisa bayar,” Tandasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kabupaten Wakatobi, Hariadin mengatakan, UUD nomor 28 tentang pengelolaan pajak daerah, ini merupakan kewajiban warga negara yang harus dipatuhi.
Menurutnya, perlakuan yang khususnya di Wakatobi, self asesmen belum terlalu dipahami. Self asesmen merupakan wajib pajak sendiri, dengan artian usaha yang dibidangnya untuk menetapkan sendiri besaran pajaknya dan dengan sadarnya melakukan pembayaran, Ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 29 Agustus 2017.
Lanjutnya, Untuk diketahui para pelaku usaha, kalau omset yang didapat dalam satu bulan Rp 1 juta, maka pembayaran pajaknya 10 persen atau Rp 100 ribu, kalau omset atau pendapatan hanya Rp 500 ribu, berarti pajaknya Rp 50 ribu.
Dari hasil pendapatan itulah yang akan disetor ke Perpajakan dalam tiap bulannya, Ia menghimbau kepada pengusaha agar datang ke kantor pajak mengambil slip pembayaran dan penyetorannya di bank, selanjutnya slip tersebut disetor kembali ke kantor pajak, Tutupnya