KOLAKA, KORANSULTRA.COM – Tim Intel TNI dari Korem 143/HO dan unit Intel Kodim 1412/Klk berhasil membekuk bandar narkoba inisial AC (27). Penangkapan dilakukan pada Minggu, (27/8/2017) pukul 06.00 Wita di Perumahan Kost Hijau, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Para tim intel itu berhasil mengamankan barang bukti berupa 369 butir narkoba jenis Somadriil, 738 butir narkoba jenis tramadol, uang tunai senilai Rp 1.177.000, dan 5 unit telefon genggam merek samsung.
Selain AC (27), pihak TNI juga mengamankan NI (23) salah seorang wanita yang diduga sebagai penghibur di salah satu family Karaoke di Kolaka, serta SA dan salah satu sopir taksi yang berinisial RN.
Dari informasi yang dihimpun KORANSULTRA.COM, pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di markas Kodim 1412 Kolaka.
“Saat ini AC, NI, SA dan RN yang berprofesi sebagai sopir taksi sementara telah diamankan di Ruang Staf Inteldim Kolaka untuk dimintai keterangan dan rencana selanjutnya akan diserahkan ke Polres Kolaka,” ujarnya.