Kepsek SMA Kodeoha Bantah Praktek Pungli Ijasah Sekolah

Kepala Sekolah SMAN 1 Kodeoha Sarmin Foto: Fyan
Kepala Sekolah SMAN 1 Kodeoha Sarmin Foto: Fyan

LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggra, membantah tudingan adanya dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap dirinya.

“Saya tekankan, uang senilai Rp 100 Ribu yang dipungut pihak sekolah pada siswa, murni atas kesepakatan orang tua murid. Dan kesepakatan itu berdasarkan rapat orang tua siswa bersama dewan guru beberapa pekan lalu. Itu juga murni sumbangan, bukan pungli,” ujar Sarmin, menepis isu pungli Ijasah sekolah, Selasa (5/9/2017).

Pihak sekolah sudah sepakat dengan orang tua siswa untuk menyumbang, dengan nilai yang sudah ditetapkan. Dana yang dipungut itu kata dia, juga termaksud biaya perbaikan sekolah dan biaya-biaya lainnya.

“Kami tidak menuntut orang tua siswa untuk membayar sekian, kalaupun orang tua siswa tidak mampu dengan besaran uang itu, kami juga tidak memaksa. Yang jelas keikhlasan hati dari mereka,” keloknya.

Pembayaran tersebut bukan semata-mata untuk pribadi guru-guru di sekolah. Namun, hal itu dilakukan untuk siswa serta kualitas pembangunan infrastruktus sekolah.

Sebab, sekolah tersebut kata dia, masih membutuhkan pembangunan. Dan sekolah yang ia pimpin masih sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah dan partisipasi dari pihak komite sekolah.

“Cuman itu saja yang kami bebankan kepada siswa selama tiga tahun menuntut ilmu. Itupun juga untuk kepentingan siswa sendiri. Kami juga sangat mengharapkan partisipasi dari orang tua siswa untuk membantu sekolah dalam kelancaran biaya-biaya pengurusan ijasah siswa,” ungkapnya.

Sedangkan informasi adanya siswa yang tidak menerima Ijasah, hanya karena belum menyetor dana kata Sarmin, itu tidak betul adanya. Ia sendiripun belum pernah mendengar orang tua siswa mengeluh jika Ijasahnya ditahan oleh pihak sekolah.

“Kalau orang tua siswa merasa keberatan dengan sumbangan itu, tolong disampaikan kepada kami. Kami juga tidak memaksa soal pembayaran. Sekolah pun tidak berani menahan ijasah siswa. Karena itu sudah menyalahi prosedur yang ada,” jelasnya.

Kontributor : Fyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *