Kajari dan Bupati Muna Pastikan Oknum PNS yang Minta Fee 10% bakal Ditindak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam SH MH
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam SH MH

RAHA, KORANSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam SH MH, dan Bupati Muna LM Rusman Emba ST, memastikan bakal menindak tegas, oknum PNS lingkup Dinas Kesehatan, yang telah melakukan praktik pungli dengan cara meminta uang fee sebesar 10 persen dengan dalil untuk Kejari Muna.

“Saya tingal melihat langkah Pemda, saya kira ini hal yang sangat serius. Untuk itu kami bakal menindak sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Kajari Muna Badrut Tamam, Senin (11/9/2017).

Saat ini Badrut, tengah mengkaji pernyataan salah satu rekanan, yang menyebutkan jika dalam praktek pemotongan itu juga ada yang disisipkan untuk pihak Kajari Muna.

“Saya tidak tau secara detail, apakah ini ada keterlibata dari salah satu instansi atau bagaimana. Sebab, hanya orang yang konyol saja meminta dana tersebut. Apa lagi Muna hari ini sementara bersih – bersih jamur kasus Korupsi,” jelas Badrut.

Badrut menegaskan, jika tidak benar adanya pihak lain yang mengatas namakan kejaksaan meminta sesuatu pada instansi. Sebab, kata dia pihak Kejari Muna telah melayangkan surat sebanyak dua kali, dengan surat pertama pada bulan Maret tahun 2016 dan tahun 2017 dengan nomor surat B-612/R. 3. 13/Cp. 1/04/2017 dengan perihal penyalgunaan nama pejabat kejaksaan agung RI, pejabat kejati sultra, dan pejabat kejaksaan Negeri Muna yang ditunjukan kepada bupati tanggal 5 maret 2017.

”Kami juga sudah menyurat pada tiga Bupati yang masih dalam wilayah hukum kami seperti Bupati Muna, Muna Barat, dan Bupati Buton Utara. Dengan isi surat tersebut jika terdapat praktik pungli di kalangan pemerintahan daerah atau desa segera dilaporkan pada pihak yang berwajib,” terang Badrut.

Kontributor : Bensar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *