Raha, Koran Sultra – Mantan Kepala BPMD Kabupaten Muna, La Palaka dan Kepala bidang Pemberdayaan Nazaruddin Saga, yang tersandung kasus dugaan Korupsi akhirnya oleh Pengadilan Tipikor Kendari divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa yang berbeda.
Untuk Mantan Kadis divonsi 15 bulan penjara, dan mantan kabidnya 20 bulan penjara, ” La Palaka satu tahun tiga bulan dan Nazaruddin satu tahun delapan bulan berdasrakan putusan Pengadilan Tipikor Kendari, dengan subsider masing-masing 4 bulan ” ujar La Ode Abd. Sofyan. SH. MH Kasi intel kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (20/9).
Vonis yang dijatuhi terhadap para terdakwa ini oleh Kejaksaan Negeri Muna masih pikir – pikir, apa nantinya akan dilakukan Banding atas putusan tersebut.
“ Untuk putusan pihak jaksa penuntut umum pikir-pikir dulu baru kita nyatakan sikap. Kalau jaksa sudah menerima maka putusan berarti sudah ingkra, ” katanya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari, uang penganti dibebankan kepada kepala desa, sementara kerugian negara hitungan tata los sebesar Rp 1, 2 miliar
“ Dalam perkara pengembalian kerugian negara sudah Rp. 580 juta, jadi masi ada kerugian negara sebesar 650 juta yang akan dibebankan pada 123 kepala desa, ” jelasnya.
Kadis dan mantan Kabidnya ini tersangkut kasus berangkatnya 123 Kades study banding ke Desa Karang Rejek dan Desa Pangul Harjo, di Jogyakarta pada tahun 2015, dengan mengunakan Agaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1, 2 M, dimana tiap desa mengumpul Rp 10 Juta.