Raha, Koran Sultra – Pernyataan Machdin Mandar dimedia Sosial (Medsos) terkait penanganan pasien An. Reny yang bayinya meninggal dunia dalam kandungan di RSUD Muna pada pekan lalu, bakalan berujung keranah Hukum.
dr. Tamsila Sp. OG. Mks yang didampingi kuasa hukumnya La Ode Syahribin S.Sos. SH, Kamal Rahmat. SH, Muh Ihsan SH, MH dan Muh Firman SH,mengatakan keberatan dengan penyampaian Machdin Mandar bahwa pasien diterlantarkan serta (terindikasi) menggiring opini dimasyarakat lewat medsos, Penyampaian tersebut secara langsung (diduga) memfitnah dokter Tamsila.
Penegasan Kuasa Hukum Dokter ini disampaikan saat menggelar Konferensi Persnya, “ Tentunya kami sudah mempersiapkan untuk menindak lanjuti persoalan ini sampai dimeja hijau, ” ujar La Ode Syahribin S.Sos. SH salah satu Kuasa Hukum Dr. Tamsila, Rabu (22/9).
Menurut Kuasa Hukum terkait pasal yang akan dijerat kepada Machdin Mandar , Unyil , La Rimba Cs yaitu pasal pencemaran nama baik pasal 310 dan 311. Kemudian pasal 242 yaitu memberikan keterangan palsu dan pasal 27 ayat 1 dan 2 UU IT.
“ Ancaman pasal 242 memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara , sedangkan pasal 27 ayat 1 dan 2 UU IT ancamanya 6 tahun penjara. Laporan ini akan kami masukkan ke Polres Muna termasuk Polda Sultra. Klien kami tidak hanya menuntut Machdin Cs secara pidana , tapi juga perdata,” Katanya.
Dikatakannya, Machdin Mandar SE terlalu cepat menuduh bahwa seolah-olah matinya bayi yang dikandung Reny tanggal 9 September lalu karena kelalaian Kliennya, “ Padahal hasil konsultasi kami dengan dr H Tamzila dan saat kami ikut hearing di DPDD Muna baru baru ini, terkuak sudah bahwa apa yang dituduhkan saudara Machdin cs itu tidak benar. Tidak ada penelantaran apalagi kelalain yang dilakukan managemen RS dan klien kami. Semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai SOP,” Terangnya.