ANDOOLO, KORANSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan rangkaian kegiatan sosialisasi 3 Peraturan Daerah (Perda) baru. Kegiatan tersebut di hadiri wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin, Kepala BPKAD Marwiyah Tombili, Tim Auditor BPKP bidang akuntabilitas perwakilan Sultra dan seluruh unsur pemerintah lingkup pemda konsel yang berlangsung di Hotel Plaza Qubra kendari, Jum’at (22/9).
Dalam rapat sosialisasi kali ini berlangsung selama 2 hari, mulai tanggal 22 – 23 Sept 2017 dengan agenda sosialisasi 3 Perda.
Sekaligus Perda No 10 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti rugi kerugian daerah, Perda No 11 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Konsel No 01 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Perda No 12 Tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemda pada Badan Usaha Milik Daerah.
Saat membuka kegiatan, Wabup Konsel Arsalim Arifin mengatakan bahwa perda tersebut telah ditetapkan antara pemerintah dan DPRD pada Tahun 2017 dengan tujuan agar pengelolaan keuangan daerah lebih optimal dengan mengektifkan, mengefisiensi serta meningkatkan sistem tata kelolanya untuk pembangunan daerah Konsel, dan tak hanya itu pemerintah khususnya sangat berharap bisa mempertahankan, memperjuangkan, meningkatkan serta menyempurnakan Opini WTP hingga 5 tahun berturut-turut, apalagi kedepan semua kegiatan di pemerintahan tidak menggunakan uang tunai tapi menggunakan sistem elektronik (E-money) dan tentunya pengelolaan keuangannya harus lebih ekstra ketat lagi.
Arsalim menjelaskan, dengan peraian WTP Pemda bisa mendapat dana insentif hingga Milyaran rupiah untuk mendukung dalam program mempertahankan opini tersebut.
Untuk penyertaan modal pemda ke Badan usaha milik daerah sesuai Perda No 12 Tahun 2017, kedepan Pemda akan membiayai pembangunan infrastruktur melalui perusahaan daerah (Perusda) sehingga hasilnya akan memberikan Dividen atau tambahan pendapatan untuk pemerintah daerah, salah satu contohnya seperti pembangunan Hotel yang dampaknya bisa meningkatkan tarap kesejahteraan masyarakat Konsel.
“Sehingga nantinya jika ada kegiatan-kegiatan di lingkup pemda konsel, tidak lagi menggunakan hotel yang berada di luar konsel, karena kita sudah memiliki,” ungkapnya.
Arsalim berharap sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan optimal, dengan harapan kedepanya Investor-investor yang berada di luar konsel dapat melirik konsel sebagai salah satu daerah yang cukup strategis untuk keperluan pengembangan usaha.
Sementara itu, Kepala BPKAD Marwiyah Tombili mengatakan, 156 peserta yang menghadiri kegiatan ini mendapatkan banyak hal positif terutama dalam hal pensosialisasian 3 perda baru di revisi, Perda tersebut merupakan rekomendasi dari BPKP agar melakukan revisi sejak tahun 2009 lalu, karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan perubahan yang dinamis di sistem keuangan saat ini.
Lanjut Marwiyah, perubahan dalam Perda No 11 Tahun 2016 telah diakomodir berdasarkan
perubahan pengelolaan keuangan daerah, yang tercantum dalam Permendagri No 13 Tahun 2016. Dimana dalam hal ini sudah 2 kali mengalami perubahan yakni Permendagri No 59 Tahun 2007 dan Permendagri No 21 Tahun 2011.
“Saya meminta pengertian dan kerjasama terhadap seluruh peserta untuk memperhatikan setiap materi yang telah disampaikan oleh Narasumber. Sebab, dalam mempertahankan WTP, dibutuhkan bendahara yang tertib dalam administrasi, utamanya dalam laporan keuangan,” jelas Marwiyah.