Raha, Koran Sultra – Kepolisian Resort Muna akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku pembakaran Kendaraan Dinas (Randis) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, sulawesi Tenggara. Selain dua tersangka ini Polisi juga sudah mengantongi nama tersangka utama kasus ini.
Kedua tersangka pembakaran Randis ini dibekuk ditempat yang berbeda,Pelaku RMD (19) berhasil dibekuk oleh Timsus di Desa Mantobua Kecamatan Lohia, Senin (25/9) pukul 07. 00 Wita, saat berniat meninggalkan Muna, sedangkan JU (21) dibekuk dikediamnya Minggu (24/9) pagi, di Jalan Sawerigading, Kelurahan Butung-Butung Kecamatan Katobu.
Diketahui, Korban Kudus Muharam ini adalah salah satu pejabat teras Dikbud Muna, dan insiden seperti ini telah dua kali dialaminya, yang pertama adalah kendaraan pribadinya merk Honda Jazz yang juga ludes dilalap siajgo merah dan diduga dibakar oleh orang tak dikenal saat proses pilkada muna yang lalu.
Kasat reskrim Polres Muna IPTU Fitriyadi. S. sos, SH. Mengatakan motif pembakaran mobil randis ini tidak seperti isyu yang saat ini santer beredar dimasyarakat.
“dari hasil penyelidikan sementara motifnya masalah keluarga, “ujarnya
Dikatakannya dari hasil penyelidikan dua pelaku,pihak penyidik mengantongi nama baru yang diduga otak pelaku.
“berdasarkan keterangan dalam penyelidikan dua pelaku mereka hanya diperintahkan, dalangnya kami sudah kantongi menjadi target operasi, “ujar Kasat reskrim Polres Muna IPTU Fitriyadi. S. sos, SH.
Terungkap lagi dalam penyelidikan dua pelaku tersebut telah dibayar jasanya Rp. 10. Juta.
“menurut RMD dibayar Rp.5 juta sebelumnya setelah selesai pembakaran ditambah Rp. 5 juta lagi, saat ini terus kami dalami mungkin ada nama baru lagi, “jelasnya. (Bensar)