Rumbia, Koran Sultra – Supran sebagai Pejabat pelaksana Kepala Desa Matabundu Kecamatan Poleang Barat kabupaten Bombana mendesak agar kepala Desa yang ditunjuk oleh Bupati supaya mundur dari jabatannya, dalam rapat Musyawarah terbuka dikantor Desa Matabundu ini yang dihadiri oleh Kapolsek Poleang Barat, BPD, dan pejabat Kepala Desa serta aparat dan sejumlah warga masyarakat yang datang untuk menyaksikan rapat pertemuan ini pada Kamis 28/09.
Rapat berlangsung sangat alot ini, sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait pejabat Kepala Desa yang diduga melakukan tindakan sewenang wenang dengan mengangkat aparat yang baru, seperti yang di sampaikan Nasar pada rapat, bahwa aparat yang baru itu sudah mengundurkan diri sejak desember Tahun 2016 yang lalu
” Kami merasa pejabat desa dengan semena-mena merombak aparat desa, sementara aparat tersebut sudah mengundurkan diri sejak setahu yang lalu ” katanya.
Hal senada diungkap Bodang, dirinya berharap agar jalannya roda pemerintahan desa di matabundu ini harus sesuai dengan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Aparatur Desa harus berijasah minimal SLTA atau sederajat,”tegasnya.
“Kami tidak terima kalau Kepala Desa mengangkat aparat yang berijasah SMP, sementara di Desa Matabundu ini masih banyak yang berijasah SMA bahkan Sarjana pun ada”, katanya.
Menanggapi Aspirasi warga, pelaksana Desa yang ditunjuk oleh bupati bombana yang baru terpilih pada saat pilkada baru baru ini dan juga masih menjabati Staf diKecamatan Poleang barat membantah atas tuduhan terhadap dirinya bahwa kepala desa memiliki hak preogratif untuk mengangkat dan memberhentikan siapa saja bagi aparat desa, dengan memperhatikan sosial budayanya.
” Saya ini dilantik oleh Bupati dan memiliki Legal standing sebagai pejabat Kepala desa, namun apa yang di tuduhkan warga terhadap saya itu masih sebatas wacana dan rencananya akan di rapatkan bersama Unsur BPD,tapi mengapa Warga sudah meributkan tentang hal hal semacam ini “, ungkapnya.
Supran (kades red) pun menambahkan bahwa dirinya sangat merasa kecewa terhadap sejumlah warga yang datang kerumah pribadinya pada saat malam hari pada selasa,26/09 yang seolah-olah membuat keributan ,” tindakan ini adalah pidana kalau saya pun melaporkanya karena mendatangi rumah pribadi saya secara beramai-ramai dimalam hari, namun saya tidak menanggapinya ataupun melaporkannya hal ini ke pihak yang berwajib karena hal ini masih bisa diselesaikan di Desa nantinya”, tutur Supran.
AKP Laode Asrun Kapolsek Poleang Barat dalam rapat ini menengahi dan memberikan arahan agar dalam menyampaikan aspirasi dan di tegaskannya kepada ssjumlah warga yang hadir dalam rapat tersebut untuk tetap patuh terhadap aturan hukum untuk menjaga keamanan di wilayah tugasnya agar berjalan secara kondusif untuk ksamanannya,”Kami pihak dari kepolisian sektor polsek Poleang barat menegaskan kepada warga jangan terpancing emosi yang akan merugikan diri sendiri,dan dalam menyalurkan aspirasi, karena semua yang dibahas dalam rapat ini hasilnya demi memajukan Desa Matabundu nantinya dalam semua aspek pembangunan yang lebih maju”, katanya
Mantan kapolsek Kabaena Timur ini juga menambahkan bahwa diharapkan bagi warga yang mau mengkritik silahkan saja, namun harus berikan solusinya dan jangan memprokasi sesama satu yang lainnya,” Untuk masyarakat apabila ada keluhan terkait kinerja pemerintahan desa diharap secepatnya melaporkan kepihak yang berkompeten atau pun ke pihak Polsek,dan kami akan secepatnya melaujan tindakan”, tuturnya kapolsek poleang barat ini dalam mengahiri rapat tersebut di kantor desa matabundu.
Akhirnya dalam rapat tersebut untuk pengrekrutan dan pemberhentian atau pemecatan sebagai aparat desa yang baru dibatalkan dan tetap masih berlaku aparat desa yang sudah ditunjuk oleh kades pelaksana yang diberhentikan oleh bupati Bombana.
KONTRIBUTOR : MEL/JON