Dugaan Korupsi Proyek Fiktif, Kadis Dikbud Buton Ditahan

Ilustrasi
Ilustrasi

BUTON, KORANSULTRA.COM – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton, La Renda (LR), resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Buton, Kamis (28/09/17), atas dugaan korupsi proyek fiktif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Buton, Tahun 2015 dengan kerugian negara senilai Rp 430 juta.

Selain La Renda, ada lagi lima orang tersangka yang lebih dulu ditahan polisi atas kasus dugaan yang sama, yakni froyek fiktif di Lapokamata, Desa Rejosari, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Sehingga dalam kasus itu setidaknya menjerat enam orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Hasanudin, menyebutkan, ada dua proyek kasus dugaan korupsi yang menimpa enam orang tersebut, yaitu pembukaan lahan 1 transmigrasi, kemudian pengadaan air bersih (sumur galian) tahun 2015.

”Ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dengan dua kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp 1 miliar,” jelas Iptu Hasanudin, saat di hubungi via telepon (1/10/17).

Mantan Penyidik Tipikor Polda Sultra ini, juga mengatakan, jika pembukaan lahan transmigrasi menelan anggaran sekitar Rp 458 juta, sementara pengadaan air bersih senilai Rp 431 juta.

Untuk kasus pembukaan lahan transmigrasi sendiri, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 230 juta. Sedangkan pada pengadaan air bersih ditemukan kerugian negara senilai Rp 190 juta.

”Tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing. Tersangka RF berperan mencairkan anggaran, sementara itu tersangka LA adalah orang mengerjakan proyek, dan MH berperan sebagai direktur.

Sementara itu, untuk kegiatan air bersih ditetapkan tersangka IK, Kemudian HN yang berperan sebagai PPK, dan LR mantan Kadis Disnakertrans Buton.
,” ungkapnya.

Kata dia, ke enam tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

”Kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Kontributor : Lhya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *