
RUMBIA, KORANSULTRA.COM – Maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Pil Paracetamol Cafeine Carisoprodol (PCC) yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata telah menyebar kemana-mana, bahkan juga sudah tersebar di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
Buktinya, saat tim khusus Polres Bombana yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Intelkam serta Polsek setempat ikut dalam melakukan operasi penggeledahan disetiap kamar kamar kost diwilayah Kecamatan Rumbia,dan berhasil menangkap dua orang gadis pengedar Pil PCC.
Dan Kedua gadis tersebut masing-masing berinisial IA (25) dan SA (28),dan keduanya langsung digelandan ke mapolres Bombana untuk melakukan penyelidikan tentang kepemilikan Pil PCC yang sangat membahyakan itu.
Kapolres Bombana,AKBP Andi Adnan Syafruddin menuturkan, bahwa kedua gadis ini yang diduga tidak memiliki pekerjaan dan sesuai penyeidikan telah resmi menjadi tersangka sebagai pengedar obat pil PCC yang sangat berbahya,Dan pada awal mulanya terungkap ketika pihak polisi mengamnkan IA pada hari senin 2/10-17 siang hari,dan langsung kami melakukan pengeledahan kepada tersangka dan alhasil dari tangan tersangka IA ditemukanlah barang bukti yakni 10 butir Pil PCC.ungkapnya.
Dan tersangka IA mengaku mendapatkan obat pil PCC ini dari SA,dan berdasarkan informasi IA akhirnya SA-pun turut ditangkap.,namun saat polisi melakukan penggeledahan di rumah SA, polisi tidak menemukan barang bukti pil PCC“dan tersangka SA mengaku telah menjual obat pil PCC sejumlah 400 butir atau setara dengan 40 strip.
Dan adapun kedua tersangka ini sudah dua bulan lebih melakoni bisnis obat pil PCC yang sangat membahayakan ini,Tersangka SA juga mengakui dengan memperoleh pil PCC ini melalui rekannya di kota kendari,” ungkap AKBP Andi Adnan Syafruddin dihadapan para awak media saat menggelar jumpa pers di Ruang Media Center Mapolres Bombana pada, Rabu, 4/10/17.
Sebelumnya tersangka IA mengakui telah memiliki dan membeli barang haram tersebut dari tersangka SA seharga Rp 40 ribu,dan rencananya akan diberikan kepada IA, dan pil PCC tersebut akan dijual kepada langganannya dengan harga sebanyak Rp 50 ribu per stripnya.“Dan saat ini kami telah mendapatkan informasi dengan terkait penyuplai obat PCC tersebut,”Kami sudah mengetahuinya, dan kami akan melakukan tindakan secepatnya,” tegas Kapolres Bombana.
Dengan ditangkapnya kedua tersangka ini,Polisi juga mengamankan 10 butir pil PCC,dua buah Hendphone sebagai alat komunikasi yang diduga untuk melancarakan bisnis haram tersangka ini serta uang tunai sebanyak Rp,20 ribu.
Dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 197 subsider 196 dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.Sekedar diketahui bahwa pil PCC ini merupakan jenis obat yang sangat berbahaya jika dikonsumsinya melebihi dosis yang dianjurkan. oleh pemerintah, maka dengan keamanannya bagi masyarakat obat pil PCC ini telah ditarik izin edarnya.kata Andi Adnan Syahfruddin mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya di Jakarta.