Raha, Koran Sultra – Kepolisian Resort Muna melakukan razia keseluruh Apotik yang ada di daerah ini, hal ini dilakukan menyusul adanya korban dugaan penyalah gunaan obat Jenis Tramadol. Korban diketahui adalah Robin (20) warga Jl. Gatot Subroto yang terpaksa harus menjalani perawatan di RSUD Raha, Kamis 05/10 sekitar jam 22.15 dengan indikasi korban merasakan kram dan pegal-pegal pada badannya.
Polres Muna pun mengambil tindakan pencegahan dengan melakukan razia diantaranya apotik Adi Farma, Apotik tegar Farma, Apotik JF2, Apotik media Farama dan PT. RH. Jaya Farma (distributor), dalam razia yang dilakukan jumat 06/10 ini tidak menemukan obat tramadol ataupun jenis PCC.
“ Kita menghimbau agar tidak menjual secara tunggal kecuali resep dokter,” ujar AKP Muhamad Ogen Sairi. SH, Kasat Binmas Polres Muna.
Kata Ogen, operasi Kusuma dimulai sejak tanggal 15 Sptember samapi 14 Oktober, “selain operasi kami laksanakan pembinaan diseluruh apotik” ujarnya.
” sebelumnya kita laksanakan pendataan apotik, serta menyebarkan brosur -brosur obat terlarang, “terangnya.
Menurut Kasat Binmas Polres Muna ini pihaknya tak segan – segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran “ Jika pihak apotik menjual maka kami segera segel, ” tegasnya.