Rumbia, Koran Sultra – Kepolisian sektor Poleang Barat Kabupaten Bombana serta jajaran Polres Bombana Berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu saat melakukan Operasi rutin cipta kondisi (cipkon) Pada malam hari sabtu 7/10 pukul 02:00 wita diwilayah hukum poleang barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Poleang Barat Aipda Zainudin menuturkan, bahwa malam itu sekitar pukul 2:00 menjelang subuh, dirinya bersama anggota polsek lainnya saat melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) depan kantor polsek, nampak satu unit sepeda motor mendadak berhenti dari kejauhan 100 meter, ” saat motor itu berhenti kamipun langsung mengarahkan senter kearah pengendara tersebut agar tetap terpantau kendaraan yang mencurigakan dan ternyata kedua pemuda ini ingin mengamankan barang haramnya sejenis shabu yang mereka bawa karena melihat pihak kepolisian memberhentikan kendaraa lainnya dalam oprasi cipta kondisi tersebut” Kata Kanitres Polsek Polbar kepada Koran Sultra.
Dikatakannya, para pemuda ini mengaku cuma singgah untuk buang air kecil ” cuma buang air kecil alasannya, namun setelah kami periksa dua pemuda ini kami temukan beberapa bungkus sejenis shabu yang mereka bawa didalam dompetnya” Ungkapnya.
Pemuda ini mencoba mengelabui petugas namun berhasil digagalkan ” Gelagatnya yang dicurigai hingga kami pun mencari di sekitar tempat tersebut sampai di temukannya 2 (dua) kantong ukuran kecil yang berisikan serbuk putih bening serta sejumlah plastik kecil di dalam dompetnya kedua pemuda ini”, Jelas Aipda Zainuddin.
Dikatakannya kedua pemuda tersebut langsung digiring ke Mapolsek Polbar dan kedua pemuda ini mengaku masing masing bernama Risal alias Toro (19 tahun) dan Riko (18 tahun) yang kedua-duanya adalah warga Desa Karya Baru Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana
” saat di interogasi kedua pemuda ini dan mengaku bahwa 2 (dua) paket narkoba jenis shabu ini mereka beli Rp.850 ribu dari seorang warga di Kelurahan Anaiwoi kec tanggetada Kabupaten Kolaka, yang rencananya akan dia gunakan bersama beberapa teman temannya dikampungnya”, ungkapnya lagi.
Kapolsek poleang Barat IPTU La Ode Asrun , kepada Koran Sultra membenarkan dengan adanya penangkapan dua orang pemuda yang membawa narkotika jenis shabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King di jalan poros kolaka boapinang depan polsek polbar, hingga selanjutnya sudah di giring ke Mapolres Bombana beserta (BB) barang bukti untuk selanjutnya di lakukan pengembangan penyelidikan.
“Dan untuk sementera kedua pelaku di kenakan pasal 114 Undang-Undang Narkoba tahun 2009 tentang narkotika karena membawa dan menguasai barang jenis shabu, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun”, katanya .
Kapolsek menambahkan bahwa untuk sementara pihaknya telah mengantongi nama nama yang di duga adalah pengedar sejenis shabu ini di Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka yang dan kita akan berkoordinasi pihak kepolisian Kolaka nantinya.tuturnya.
KONTRIBUTOR : Melky/Joni