Unaaha, Koran Sultra – Kembali Ormas Pro Jokowi menyoroti penggunaan dana desa terkait pengadaan website desa dikecamatan sampara raya Kabupaten Konawe.
Ketua Bidang Hukum dan Otonomi Daerah DPC projo Abiding slamet SH, menduga jika pembuatan web desa di Konawe ini, merupakan sarat intervensi pemerintah kabupaten.
Dikatakannya, dalam Permendes telah diatur jika dalam perencanaan tersebut menjadi hak sepenuhnya pemerintah desa dan masyarakat desa dan semua kegiatan perencanaan didesa tertuang dalam RPJMDES.
“Dari informasi yang kami dapatkan pada H-1 pencairan dana desa pengadaan website tersebut baru muncul.”ujarnya.
Dirinya menerangkan bila informasi tersebut benar adanya berarti secara otomatis harus ada APBDES perubahan dan menurutnya aturan APBDES perubahan sangat jelas hanya terjadi satu kali setahun,lanjutnya dia telah berkoordinasi dengan beberapa kepala desa binaan Kejari dimana para kepala desa dianjurkan tidak untuk memasukan pengadaan website dalam RPJMDES sebab kedepan bakal nanti bermasalah.
“Kami Projo curiga dengan pengadaan website yang diadakan secara bersamaan tersebut dan kami projo butuh klarifikasi dari pemerintah kabupaten dan kecamatan serta kami minta panjelasan dari pemerintah desa.”jelasnya.
Selain itu dirinya menuturkan ada beberapa kepala desa yang kurang sepakat dengan pengadaan website desa tetapi mereka tidak mampu berbuat banyak.
Melihat dari pengadaan website melalui dana desa tersebut menelan anggaran sebesar 31 juta perdesa nilai ini berbeda jauh dengan desa dikabupaten Konsel yang pengadaan website hanya menelan anggaran dana desa 6 juta perdesa.
Dari nominal 31 juta bila diakumulasikan dengan jumlah desa dikecamatan sampara raya sebanyak 72 desa nominalnya sangat fantastik yakni sebesar 2 milyar 232 juta.
KONTRIBUTOR : NASRUDDIN