LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menegaskan, pihaknya menjalankan tugas sesuai mekanisme ada.
Hal tersebut ditegaskan, setelah beredarnya komentar miring terkait tugas yang diembang oleh kejaksaan untuk melakukan penagihan bagi pelanggang PDAM kolut yang menunggak.
“Kami bisa maklumi soal komentar miring itu. Namun perlu kita ingat, pihak kejaksaan hanya menjalankan tugas sesuai kesepakatan MOU dan Surat Kuasa antara pihak perusahaan dengan pihak kejaksaan,” Kata Kajari Kolut Andi Fahruddin, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/10/2017).
Dia menjelaskan, dalam proses penagihan tersebut, pihaknya tidak melakukan secara individu atau pribadi.
Artinya, pihak kejaksaan hanya sebagai pengacara yang mewakili negara untuk melakukan suatu tugas dalam hal ini soal utang piutang negara.
“Dan perlu kita pahami, dalam menjalankan tugas, kami tidak dituntut untuk memungut biaya apalagi menerima imbalan kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat kolut, bahwa untuk peran jaksa dalam mewakili negara, dapat melakukan suatu tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan amanah yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“kami akan rencanakan untuk mengadakan sosialisasi, karna masih banyak masyarakat yang belum faham tentang peran jaksa,” katanya.
Sebelumya, pihak kejaksaan telah mengambil alih tugas untuk melakukan penagihan bagi pelanggang PDAM kolut yang menunggak. Namun, hal tersebut mendapat kecaman dari berbagai netizen.
Kontributor : Sofyan