Sidak di Apotek, Satresnarkoba Temukan Obat Kadaluarsa

Satuan Unit Resort Narkoba Polres Wakatobi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Wakatobi, melakukan Operasi Mendadak (Sidak) di beberapa Apotik di Kabupaten Wakatobi, Kamis (12/10/2017). Foto: Surfianto
Satuan Unit Resort Narkoba Polres Wakatobi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Wakatobi, melakukan Operasi Mendadak (Sidak) di beberapa Apotik di Kabupaten Wakatobi, Kamis (12/10/2017). Foto: Surfianto

WAKATOBI, KORANSULTRA.COM – Merebaknya peredaran obat-obatan keras dan berbahaya berlabel PCC (Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol) di beberapa wilayah di Sultra, membuat Satuan Unit Resort Narkoba Polres Wakatobi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Wakatobi, melakukan Operasi Mendadak (Sidak) di beberapa Apotik di Kabupaten Wakatobi, Kamis (12/10/2017).

“Sidak ini guna mengantisipasi adanya peredaran obat-obatan terlarang yang kali ini marak beredar seperti PCC, di Kabupaten Wakatobi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Wakatobi, Iptu Gunawan, pada Koran Sultra.

Menurut Gunawan, alhasil dari pengecekan di beberapa apotik yang dilakukan pihaknya bersama Dinkes, sejauh ini untuk Kabupaten Wakatobi masih aman dari peredaran obat PCC atau obat yang mengandung Nafsa.

Namun Ia justru menemukan berbagai jenis obat biasa yang telah kadaluarsa, didapati disalah satu Apotek di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Obat tersebut akhirnya disita oleh pihak tim tersebut. Selanjutnya obat kadaluarsa itu bakal dimusnakan oleh instansi terkait.

Untuk diketahui, sasaran kegiatan tersebut yaitu, memeriksa berbagai jenis obat terlarang yang izin edarnya dicabut berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI, seperti PCC (Parasetamol Cafein Corisoprodol) dan jenis lainnya serta memeriksa ijin SIUP, SITU Dan Faktur Obat serta Produsen obat pada Apotik tsb.

Kontibutor : Sulfianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *