2 Sachet Narkoba Ditemukan, Polisi Kolut Amankan 1 Tersangka

Kasatresnarkoba Kolut Iptu Bambang Trijana memperlihatkan barang bukti 2 sachet yang diduga narkotika jenis sabu

Kasatresnarkoba Kolut Iptu Bambang Trijana memperlihatkan barang bukti 2 sachet yang diduga narkotika jenis sabu

Lasusua, Koran Sultra – Barang bukti 2 sachet narkotika jenis Sabu ditemukan didalam lipatan kain samping motor, Dedy Rahmad (22) (red- nama samaran dedy, aco) warga Desa Rante Baru, Kecamatan Rante angin, Kabupaten Kolaka utara, Sulawesi Tenggara, diciduk personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolut yang sudah lama mengintai tersangka selama 1 jam, Penangkapan dramatis yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kolut, Iptu Bambang Trijana.

Satreskoba Kolut Iptu Bambang Trijana mengatakan, sebenarnya targetnya bukan Dedy namun ada info dari Masayarakat bahwa Dedy sudah berada dipinggir jalan masuk desa Woise Kecamatan Lambai menunggu seseorang, setelah kami intai selama 1 jam tidak ada pergerakan lain maka dilakukan penangkapan.
“Kami tangkap tersangka Dedy sekitar pukul 15.30 wita, setelah pengeladah ditemukan bungkusan kain yang terlapis plastik dekat motornya, setelah bungkusan dibuka nampaklah 2 Sachet yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya

Saat penangkapan tersangka Dedy sementara Menelpon dan duduk didepan motornya, Pemeriksaan berlanjut disepeda motornya dan ditemukan juga 2 plastik bening yang diduga untuk mengisi sabu yang terbungkus dalam 2 plastik warna hijau dan warna Kuning,” ungkapnya

“Kasus ini akan terbukti saat gelar perkara apakah tersangka Dedy sebagai pengedar atau sebagai pembeli,” ungkapnya

Barang bukti yang diamankan, 2 sachet narkotika jenis sabu, 1 HP. uang Rp. 700 ribu, 1 plastik kosong, 1 buah plastik warna hijau dan kuning,1 potongan kain pembungkus sabu, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja tanpa plat warna kuning dengan nomor rangka MH4KR150J4KP27802 dan nomor mesin KR150CEP41502. ungkapnya

Saat ini tersangka Dedy sudah diamankan diPolres Kolut untuk pengembangan penyidikan dan apabila terbukti tersangka terjerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.ujarnya

Kami menghimbau kepada masyarakat Kolaka Utara untuk tidak memakai atau mengedarkan Narkotika jenis sabu atau obat daftar G yang bisa merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, ingat anda memakai sabu berarti anda berurusan dengan aparat hukum dan berakhir dalam penjara, tegasnya.

Kontributor : Israil Yanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *