Unaaha, Koran Sultra – Organisasi Masyarakat (Ormas) Projo kembali menyoroti tentang pemekaran desa di Kecamatan Anggotoa,Besulutu,Sampara,Latoma,Wawotobi dan Soropia
melalui ketua divisi hukum dan Otonomi daerah, Abiding mengatakan pemekaran dari 17 desa dikabupaten Konawe tersebut diduga belum mempunyai Perda dan pemekarannnya bertentangan dengan UU desa nomor 6 tahun 2014.
“Kami telah mendapatkan informasi dan data dari desa yang mekar rata-rata belum ada Perda.” katanya kemarin.
Dirinya memastikan dengan tidak adanya perda tersebut desa bermasalah karena pada dasarnya pembentukan satu desa ditetapkan dengan Perda.
Lanjutnya dirinya mengatakan UU desa nomor 6 tahun 2014 mengisyaratkan pemekaran desa disulawesi tenggara minimal 400 KK dengan 2000 jiwa.
“Kita disini hanya 200 KK sudah minta dimekarkan bila kita mengacu UU nomor 6 tahun 2014 pemda konawe telah melanggar UU desa tersebut .”jelasnya.
Selain itu dirinya juga menyoroti para pelaksana desa yang menurutnya juga bertentangan dengan permendagri nomor 1 tahun 2017 ysng mengharuskan pelaksana dari PNS golongan III.
“tapi faktanya para pelaksana desa tersebut dari masyarakat biasa non PNS.” ujarnya
Yang fatal menurut Abiding adalah daerah wawotobi karena menurutnya saat melakukan hearing dengan pihak DPRD Konawe dalam hal ini ketua DPRD Konawe mengatakan ada pengecualian pemekaran tersebut bila desa tersebut berbatasan dengan kabupaten lain.
“khusus dikecamatan wawotobi (desa Laloato) ini berbatasan dengan kabupaten apa,”lanjut Abiding mempertanyakan.
Terkait pemekaran desa yang belum mempunyai Perda tersebut belum mempunyai Perda pihak Projo akan melaporkan pemda kePTUN.