Raha, Koran Sultra – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil mengungkapkan pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) 1/2 Gram yang siap diedarkan dalam kota Raha.
Dari tersangka didapatkan barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu dan dibungkus menggunakan kantung plastik warna putih, satu buah handpone merek ipone putih, satu buah handphone merk nokia warna silver, uang tunai sebesar 130.000′ satu lembar uang 50.000,- 3 lembar uang dua 20.000,- dua lembar uang 10.000,-.
Penangkapan yang dilakukan Selasa (17/10) sekitar 19:30 wita di jalan Sgoldaria Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu Kabupaten Muna (Sultra).
Kepala BNNK, La Hasariy saat menggelar konferensi pers. Rabu (18/10) menjelaskan telah terjadi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkoba golongan I Meta vitamin jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial LM SE berpendidikan Strata Satu (S1) yang bekerja sebagai wiraswasta
“Tersangka digerebek dirumahnya dengan barang bukti setengah gram yang belum sempat diedarkan,” Jelasnya.
Tindak pidana yang disangkakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“LM.SE sudah menjadi target atas Laporan masyarakat, tersangka dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Ungkap La Hasariy.
Kapolres Muna, A.R.P. Sinaga Menambahkan hasil penangkapan BNNK bersinergi dengan jajaran polres Muna.
“Prosesnya ada di BNNK Muna, kedepan BNNK bersama Polres Muna bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Mun, “paparnya.