Panwaslu Kolaka Awasi Perekrutan PPK dan PPS

Kordinator Bidang divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Kolaka Iswanto

Kordinator Bidang divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Kolaka Iswanto

KOLAKA, KORANSULTRA.COM – Jelang pesta kontestasi pilkada serentak 2018 mendatang, Panwalu Kolaka mengawasi jalannya proses prekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di KPUD Kolaka.

Kordinator Bidang divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwas Kabupaten Kolaka Iswanto menuturkan, perekrutan PPK dan PPS yang diamanahkan oleh Undang-undang PKPU No 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur Bupati dan Walikota.

Serta UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota
Pasal 30 yang menjadi dasar Pengawasan Panwaslu Kabupaten dan jajarannya kebawah maupun Panwas Kecamatan untuk ikut mengawasi perekrutan PPK dan PPS.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya calon-calon yang disinyalir berafiliasi dengan partai politik untuk memenangkan salah satu pasangan calon jika ditetapkan oleh KPU nantinya,” tuturnya, saat ditemui di Kantor KPU kolaka Kamis (19/10).

Lanjut Iswanto sejak awal pendaftaran PPK dan PPS sudah lakukan pengawasan, utamanya terkait PPS yang harus menggunakan rekomendasi dari desa/kelurahan, dan mengarahkan pada seluruh panwas kecamatan untuk memonitoring bahwa rekomendasi desa/kelurahan itu bersifat umum dan tidak terbatas pada satu/dua orang saja.

“Seperti kasus belakangan ini di Tanggetada, ada desa atau kepala kelurahan yang mungkin salah faham, bahwa calon tidak boleh diwakili dalam pengambilan surat rekomendasi jadi harus orang yang bersangkutan,” tambahnya.

Dalam proses perekrutan PPK dan PPS Dirinya berharap Kepada KPU Kolaka agar lebih telitih dalam melakukan verifikasi berkas, untuk memastikan tidak ada keterlibatan anggota partai politik yang ada di dalamnya, serta pihaknya sudah bersurat ke KPU agar menjalankan semua tahapan sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal senada dikatakan salah seorang calon peserta PPK, Musdianto, bahwa proses pemberkasannya memang diisayaratkan adanya surat rekomendasi dari desa ataupun kelurahan sesuai dengan nama dan alamat yang bersangkutan. Ujarnya saat ditemui koransultra di halaman kantor KPU Kolaka.

Kontributor : Hamdan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *