Ditres Narkoba Polda Sultra kembali Amankan Pengedar PCC

Ditres Narkoba Polda Sultra kembali Amankan Pengedar PCC Foto: Liya Puspita

Ditres Narkoba Polda Sultra kembali Amankan Pengedar PCC Foto: Liya Puspita
LP

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan empat orang tersangka yang diduga pengedar obat sediaan farmasi atau biasa disebut PCC.

Ke empat tersangkat tersebut yakni AC (24), RL(25), FA(17), dan AN(27). Salah satu tersangka merupakan Ibu rumah tangga dan anak di bawah umur.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang biasa di panggil AC sering mengedarkan obat terlarang tersebut.

“23 Oktober 2017 sekitar jam 10.00 Wita team opsnal Subdit 3 menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang biasa di panggil AC telah mengedarkan obat yang biasa di sebut pcc,” jelas saat ditemui di ruang kerjanya (24/10).

Atas info tersebut tim m operasional langsung melakukan pulbaket dan pada hari Senin 23 oktober 2017 team operasional melakukan under cover dan berhasil menangkap tangan tersangka yang berinisial RL dan diamankan dari tangan tersangka 30 Butir.

“Pada hari Senin 23 Oktober 2017 team operasional melakukan under cover san berhasil menangkap tangan tersangka berinisial RL di Jln Laute Kendari dan dari tangan RL di amankan 30 Butir PCC dan pada saat di tangkap tersangka hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis PCC,” jelasnya.

Kemudian pihak kepolisian kembali melakukan under cover pukul 22.00 wita dan berhasil menangkap tersangka berinisial AC dan kurirnya FA beserta barang bukti 50 butir PCC.

Selanjutnya pada pukul 00.30 wita kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil melakukan penangkapanberinisial AN yang berperan sebagai pengedar  dengan barang bukti sediaan farmasi jenis pcc sebanyak 210 butir dan satu buah hp.

“Dari tangan tersangka AN diamankan barang bukti 210 Butir PCC beserta HP Oppo, AC diamankan 50 butir PCC beserta Hp Vivo, satu buah bong dan Plastik, FA merupakan Kurir dari AC, RL di amankan 30 Butir PCC beserta uang tunai 267.000. Harga perbungkus dengan isi 10 butir dijual seharga 50.000,” terang Kadimu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka di sanggahkan Pasal 197 UU Tindak Pidana Kesehatan dan 204 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas.

Kontributor : Liya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *