Unaaha, Koran Sultra – salah seorang mantan sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dilaporkan kepolres oleh Edi saputra seorang kontraktor.
Dihadapan pihak penyidik korban Edi menceritakan asal muasal peristiwa tersebut terjadi.
Saat itu pelapor diajak oleh saudara Aguslan datang ke Kecamatan Pondidaha untuk bertemu AM yang merupakan salah seorang anggota DPRD Konawe, untuk membincangkan Proyek pelurusan aliran sungai didesa duriaasi Kecamatan Wonggeduku yang merupakan salah satu proyek kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe.
“Ko pergimi sama anggotaku meninjau lokasi proyek pembuatan pelurusan sungai.”ucapnya menirukan perkataan AM.
Dirinya pun berangkat kedesa Duriaasi tempat proyek yang dimaksud bersama Ady.
Lanjut Edy selang beberapa hari dari peninjauan proyek pelurusan sungai tersebut AD menelpon dirinya untuk meminta sejumlah uang terkait pendanaan proyek tersebut.
“Saya langsung menyerahkan dana yang dimaksud oleh AD yakni sejumlah 22 juta hari itu juga.”ucapnya.
Akan tetapi setelah menunggu lama ternyata proyek pelurusan aliran sungai tersebut tidak kunjung terealisasi dengan alasan tidak ada gambar.
Selang beberapa hari lagi Edi menuturkan saudara AD menelpon dirinya dengan maksud menawarkan proyek yang lain sebagai ganti proyek pelurusan aliran sungai yang tidak terealisasi tersebut.
Kali ini yang ditawarkan kepada saya proyek pembuatan pagar puskesmas amonggedo dan pagar puskesmas duriaasi namun dengan syarat menyerahkan dana sekitar 22 juta untuk mendapatkan kedua proyek tersebut.
“Saya menyerahkan dana tunai 22 juta dan langsung pergi meninjau lokasi proyek tersebut namun proyek tersebut tidak jadi karena proyek tersebut telah ada yang kerjakan (Kontraktornya).”katanya kecewa.
Mendapatkan hal tersebut dengan perasaan kecewa dirinya langsung pergi menemui AM untuk menanyakan proyek tersebut dirinya merasa kecewa karena telah akhir tahun 2014 dirinya tidak mendapatkan satupun proyek seperti yang dijanjikan.
“Tunggumi tahun depan ,sudah pasti ada karena tahun ini habis pilkada banyak yang menyumbang itu dulu yang diprioritaskan.”janji AM kepada dirinya.
Dan jelang tahun 2015 ungkapnya AD kembali menghubungi dirinya lewat telpon untuk bertemu dengan AM dikota unaaha.
Pada hari jumat tanggal 05 juni 215 ditemani Sahirun dirinya berangkat keunaaha.
Setiba diunaaha dirinya langsung kekantor DPRD Konawe untuk bertemu AM diruangannya.
“Sudah pastimi pak saya dapat kalau saya menambah”.ucapnya lalu AM pun menjawab Pastimi.
Dirinya pun kembali menyerahkan dana tambahan untuk mendapatkan proyek sebesar 22 juta 750 ribu Sembari menunggu proyek yang dijanjikan oleh AM melalui AD.
Akan tetapi dirinya mengakui hanya dijanji oleh AD Setelah menunggu pada hari senin tanggal 22 juni 2015 dirinya kembali mendapat telpon dari AD yang memintanya untuk menstranfer uang kepada FI yang mana dana tersebut nantinya akan dibuatkan nota dan akan serahkan kepada panitia lelang didinas kesehatan sebesar 10 juta.
Namun dirinya meminta untuk bertemu langsung pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 23 juni 2015.
“Terakhir saya komunikasi dengan AD tanggal 20 oktober 2017,namun sampai sekarang belum juga ada kehelasannya.”ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar 76 juta 750 ribu dan melaporkan kasus yang menimpanya pada polres konawe.
“Saya telah melaporkan masalah ini pada pihak kepolisian tadi sore.”pungkasnya.