LASUSUA, KORANSULTRA.COM – Tiga perusahaan tambang nikel (ore) di Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, belum Kantongi izin Lingkungan, izin pelabuhan (Jeri) dan izin angkut (Kuota).
Ketiga perusahaan tambang yang dicekal antaranya PT. Celebesi Mulia Utama, PT. MMP dan PT. Kreatif Jaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kolut, Drs . Saiful Razak yang dikonformasi mengatakan. Tiga perusahaan pertambangan nikel ini, semuanya belum memiliki Izin dan tidak boleh untuk melakukan pengangkutan.
“Tiga Perusahan belum miliki Izin Prinsip Dari Kabupaten yakni, Izin Lingkungan Hidup dan Izin Jeti, sementara Izin Kuota dari SDM Provensi secara sektoral belum ada,” ungkapnya.
Kami sudah melakukan kordinasi keprovinsi dan BKMD Pusat untuk menindak lanjuti pengambilan Nikel (ore) PT. Celebesi Mulia Utama sebanyak tiga tongkang (red-240 metrik ton) yang diangkut keMorowali Provinsi Sulawesi Tengah. ungkapnya
“PT. Celebessi Mulia Utama yang beroperasi didesa Patikala belum memiliki Izin lingkungan hidup, izin pelabuhan dan izin Kuota,” ungkapnya
Hasilnya, Badan Penaman Modal Jakarta akan menindak lanjuti dengan meneliti kembali keberadaan PT. Celebessi Mulia Utama Apakah satu Organisasi dibawah naungannya Penanaman modal asing (PMA) dan Penanaman modal Dalam negeri (PMDN) dicampur adukkan atau hanya mengatas namakan perusahaan tersebut maka akan dilaporkan ke Kementerian yang bisa memutuskan pencabutan Izinnya. ujarnya
” PT. Celebessi Mulia Utama sampai saat ini belum membayar Kewajibannya kepada kabupaten dan provinsi sebesar Rp. 4 milyar lebih,” ujarnya.
Pihak PT Kreatif Jaya yang saat ini beroperasi didesa Larui dan Loka Kecamatan Tolala tidak ada masaalah dalam lokasi IUP nya, tetapi boleh mengangkut kekapal tongkang karena belum memiliki izin lingkungan hidup dan Kuota. kalau izin pelabuhannya (Jeti) sementara kepengurusan Akhir diKementerian Perhubungan. ungkapnya
Sementara Perusahaan Tambang PT MMP yang beroperasi didesa Tolala Kecamatan Tolala Kolut IUPnya masih berlaku hanya sampai saat ini perusahaan tersebut belum pernah melakukan kordinasi keKabupaten Maupun Provinsi. ungkapnya.
“Kami sudah melakukan kroscek dokumenen keseluruhan PT. MMP belum lengkap dan tidak boleh melakukan pengangkutan maupun pengambilan nikel keluar kolut,” jelasnya
Seharusnya Pihak Perusahan yang akan melakukan penambnagan diKolut harus eksis mau bekerja bukan main kucing-kucingan. yang kita harapkan berdasarkan persetujuan dari pemerintah daerah dan pemeringah pusat, bahwa sudah diberikan izin untuk melakukan sebagaimana apa yang dia inginkan, yang anehnya diberikan kesempatan kok tidak dilakukan. terang Saiful Razak.
Pemegang IUP masing-masing perusahaan dusah diberikan izin oleh pemerintah yang masih menjadi kekuasaan pemerintah sesuai lokasinya apakah masuk hutan lindung dan HPT tinggal pihak perusahaan yang melakukan pengurusan penurunan status kawasan itu. tegasnya
Adapun perkebunan masyarakat yang rusak maupun kena limbah, pihak perusahaan yang menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat sementara Pemerintah Kabupaten hanya sebatas mempasilitasi. ucap Saiful Razak.
Kontributor : Israil Yanas