TIRAWUTA, KORANSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), kembali menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) Tahun 2017.
Penetapan ini dilaksanakan dalam acara rapat paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan beberapa raperda Koltim 2017 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Koltim HJ Djuliansi Silondae BSc, di Aula Rapat DPRD, Koltim, Senin (16/10).
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Koltim serta para kepala SKPD.
Ke-16 perda yang di tetapkan yakni, Perda Agrobisnis, Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, Pembinaandan perizinan usaha pertanian, Penyelenggaraan perlindungan anak, Penyelenggaraan kearsipan, Tenaga kerja lokal, Pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Koltim, Sistem irigasi daerah, Sistem perkebunan daerah.
Lalu, Perda Peran tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam perumusan kebijakan daerah dan penyelenggaraan penataan ruang, Penyelenggaraan izin mendirikan bangunan (IMB), Perlindungan mutu dan pemberdayaan petani serta perlindungan mutu dan harga hasil produksi petani, Pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor informal dan agrobisnis, Pelestarian pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan daerah serta perda Tatacara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kolaka Timur.
Bupati Koltim Drs Tony Herbiansyah mengatakan, agar seluruh komponen kelembagaan yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk lebih mengedepankan etos kerja, Produktifitas, Keterampilan, Kreatifitas, Disiplin, Profesionalisme, serta Kemampuan manajemen dan kemampuan memanfaatkan, Serta mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan luas.
Disamping itu pula kata Tony, harus memiliki persepsi, sikap dan perilaku yang tepat dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis sehubungan dengan penerapan kebijakan otonomi daerah.
Bupati koltim juga mengingatkan, jika kemajuan suatu daerah tidak diukur oleh banyaknya aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya.
Tetapi ukuran yang digunakan adalah tingkat indeks pembangunan manusia, kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan perkapita serta kemampuan produktifitas masyarakat.
Kontributor : Tamto