Polda Sultra Ringkus Komplotan Pencuri Motor

Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra, membekuk dua orang komplotan pencuri serta mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto: Liya Puspita
Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra, membekuk dua orang komplotan pencuri serta mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto: Liya Puspita

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra, membekuk dua orang komplotan pencuri serta mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai merek beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dirkrimum Polda Sultra Kombespol Asep Taufik, Senin (30/10) mengatakan bahwa komplotan pencuri tersebut melakukan aksi di rumah pribadi hingga tempat umum, dimana saat pemilik kendaraan lupa mencabut kunci motornya.

”Penangkapan ke-dua pelaku ini merupakan hasil penyelidikan awal selama kurun waktu satu minggu. Kami melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang gerak-geriknya sangat mencurigakan,” katanya pada wartawan, Senin (30/10).

Alhasil, satu orang pelaku berinisial (A) berhasil diamankan di Kabupaten Konawe. Setelah (A) berhasil diamankan, Polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dengan cara mengecek di beberapa sumber seperti laporan polisi yang sesuai dengan keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi akhirnya kembali berhasil menangkap pelaku ke-dua inisial (HS) asal kota Kendari.

”Sehingga kemudian kami berhasil amankan barang bukti 1 unit dari masing-masing tangan tersangka,” terang Kombespol Asep Taufik.

Tidak sampai disitu, Penyidik lanjut Asep, juga mengecek berbagai sumber laporan polisi yang sesuai dengan keterangan pelaku. ”Kita lakukan pengembangan, sehingga berhasil mengungkap ke beberapa TKP dan akhirnya kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 13 unit roda dua,” ungkapnya Asep, di Jatanras Polda Sultra.

Kombespol Asep mengingatkan, jika dari keterangan pelaku kebanyakan motor yang mereka curi itu akibat kelalaian pemilik. Para pemilik kendaraan meninggalkan motornya di tempat umum tanpa mencabut kuncinya.

”Nah, ini juga harus diperhatikan karena para pelaku ini mengatakan mereka mengambil kendaraan yang kuncinya lupa dicabut. Kunci ini juga bisa di jadikan untuk membuka motor-motor yang lain. Untuk itu kami berharap agar masyarakat pemilik kendaraan harus lebih hati-hati lagi, harus lebih memperhatikan motornya dengan baik,” harapnya.

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 362 Junto 363 dengan ancaman 6 tahun penjara. Sementara barang bukti kendaraan, nantinya akan dikembalikan pada pemiliknya, dengan syarat membawah nomor rangka serta BPKB-nya.

Kontributor : Liya Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *