Kadis Peternakan Jumrin ST.

UNAAHA, KORANSULTRA.COM – Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Konawe, giat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan penjualan dan pemotongan terhadap sapi betina yang produktif.

Sosialisasi tersebut berdasarkan UU Peternakan nomor 18 tahun 2009 tentang larangan pemotongan sapi betina produktif yang ancamannya 1 hingga 3 tahun, dengan denda 100 juta sampai 300 juta serta remisi UU nomor 41 tahun 2014 mengenai pencegahan pemotongan sapi betina produktif.

“Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi ketersediaan pangan daging sapi,” kata Kadis Peternakan Jumrin ST.

Mengingat populasi sapi betina produktif diperkirakan akan menurun hal tersebut diakibatkan penjualan sapi jantan yang banyak dari luar daerah Konawe.

Dengan tingginya penjualan sapi jantan keluar daerah tersebut otomatis permintaan daging sapi untuk dalam daerah konawe akan terpenuhi dengan daging sapi betina.

Untuk mengantisifasi kemungkinan tersebut terjadi selain sosialisasi pihaknya juga telah melakukan sistem ensiminasi terhadap sapi betina.

Menurutnya dalam tahun 2017 ini pihaknya telah melakukan ensiminasi terhadap 4000 sapi Walaupun angka kehamilan sapi tersebut diakui kepala dinas peternakan konawe,Jumrin.ST masih jauh dari target.

“Target aksektor 12000 sedangkan target kehamilan sekitar 9500 kehamilan dan sekarang kita mengejar ketertinggalan tersebut selain itu kedepannya kami akan usahakan dana talangan bagi sapi betina produktif agar tidak ada penjualan ataupun penyembelihan terhadap sapi betina produktif,” ujarnya.

Kontributor: Nasruddin

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here