Kolaka, Koran Sultra – Kekerasan di dunia pendidikan kembali terjadi, Kali ini oknum guru Bahasa Indonesia Rosmawati SMUN 1 Kolaka diduga telah memukul 5 orang siswa kelas 10 Wijaya Kusuma hingga beberapa siswa mengalami luka- luka bahkan ada yang sampai mengeluarkan darah.
Beberapa murid Kelas 10 wijaya kusuma saat di temui di sekolahnya Sabtu (04/11/17) menceritakan pemukulan yang menimpa 5 Orang teman kelasnya berawal saat pelajaran ulangan susulan akan di mulai pada Sabtu (21/10) lalu.
“Saat itu, kami akan ulangan susulan, seorang teman laki- laki saya main drum dan 4 orang lainnya lagi joget di depan Ibu Guru ( Rosmawati red ) kemudian ibu guru marah dan langsung memukul kelima Murid tersebut menggunakan besi pel lantai” Bebernya
Ke lima murid tersebut yakni, Fahri, Iksan, Alkian, Rifki dan Adit, Mereka mengaku di pukul berulang kali, Iksan di pukul di kepala sebanyak 2 kali dan di tangan bagian lengan sebanyak 3 kali sedangkan Fahri dan lainnya juga tidak terlepas dari pukulan oknum guru tersebut. Kata seorang murid.
Akibat kejadian tersebut Fahri dan Iksan mengalami luka di bagian lengan hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak hingga menetes kelantai.tutur seorang siswa.
Lanjut seorang murid lainnya mengatakan jika oknum guru tersebut baik, hanya tidak bisa mengontrol emosinya dan terkadang marah tiba – tiba dan ketawa sendiri tanpa tidak di ketahui apa penyebabnya.
Sementara itu pihak sekolah yang coba di komfirmasi, sayangnya Kepala sekolah tidak berada di tempat, namun ketika di tanya mengenai oknum guru tersebut, beberapa guru yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, jika guru tersebut tidak ada dan seolah – olah menyembunyikan seluruh identitas murid yang menjadi korban pemukulan.
” saya tidak mengetahui siapa anak itu dan kelas berapa serta peristiwanya seperti apa, permasalahan itu sudah di selesaikan di kantor polisi dan sudah damai bahkan orang tuanya sudah meminta maaf kepada gurunya setelah di jelaskan.” kata Bu suleha, Sambil meninggalkan wartawan tanpa sepatah kata, seolah – olah tidak beretika dan tidak ingin memberikan keterangan.
Sementara itu Lembaga perlindungan anak Kabupaten Kolaka Syamsu menilai jika apa yang di lakukan oleh oknum guru tersebut sangat tidak di perbolehkan dalam dunia pendidikan.
Sesuai Pasal 54 UU Perlindungan Anak, Mengatakan anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib di lindungi dari tindak kekerasan yang di lakukan oleh guru, pengelolah sekolah atau teman – temannya di dalam sekolah yang bersangkutan serta lembaga pendidikan lainnya.jelasnya
Untuk itu pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak didik, dan berharap pihak dinas pendidikan provinsi dapat memberikan bimbingan dan pembelajaran terhadap oknum- oknum tenaga pendidik yang ringan tangan kepada muridnya, harapnya.
KONTRIBUTOR : ANDI HENDRA