Kasus Lurah Welala, PWI Kolaka: Dua-duanya Melanggar

Ilustrasi Penyuapan
Ilustrasi Penyuapan

TIRAWUTA, KORANSULTRA.COM – Kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Welala Hasnidar, kian memanas. Sebelumnya, Hasnidar diberitakan atas dugaan pungutan liar yang ia lakukan dalam pengurusan administrasi di Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur.

Dalam berita yang ditayangkan KoranSultra.Com tanggal 18 Oktober, dengan judul  “Administrasi dikelurahan Welala Mahal, Warga Mengeluh” rupanya dimanfaatkan oleh oknum warga asal Kolaka, bernama Zulkifli.

Zulkifli mengaku pada Hasnidar, jika ia merupakan Wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI di Kolaka. Hasnidar pun percaya, sehingga meminta bantuan Zulkifli agar pemberitaan terkait dirinya yang telah ditayangkan KoranSultra.Com untuk dibantu di hapus. Mengingat, Hasnidar sendiri malu akan adanya pemberitaan tersebut.

Tertarik dengan tawaran Hasnidar, Zulkifli pun sepakat jika ia bakal menghapus berita tersebut.

“Saya kirimkan uang Rp1 juta, lewat rekening, sebagai bentuk terima kasih saya karena dia mau membantu saya, untuk menghapus berita di media online tersebut. Karena Zulkifli berjanji mau menghapus berita yang telah terbit,” ungkap Hasnidar.

Pengakuan Zulkifli, kata Lurah Welala ini, merupakan sepengetahuan Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad. Bahkan ia mengaku jika ia sendiri merupakan anggota PWI Kolaka.

“Saat saya komunikasi via telepon itu, saya juga diberitahu kalau tindakannya ini sepengatahuan ketua PWI Kolaka. Dan dia juga anggota PWI, makanya saya sangat berharap dan percaya beritanya bisa segera dihapus,” terang Hasnidar.

Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad, saat dikonfirmasi terkait pemerasan yang dilakukan Zulkifli oknum yang mengaku wartawan tersebut, mengecam tindakan tersebut.

Dikatakannya, pihaknya sama sekali tidak mengenal wartawan dengan nama Zulkifli, yang juga mengaku sebagai anggota PWI Kolaka.

“Dia telah melakukan pembohongan publik. Sebab, PWI tidak pernah mentolerir hal demikian, serta tidak pernah memerintahkan untuk mengamankan berita yang telah diterbitkan pada media online, sebab itu melanggar kode etik jurnalistik,” terang Armin.

PWI  juga kata Armin, tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan media melakukan penghapusan berita yang dibuat berita online maupun yg sudah terbit di media cetak.

Apa yang dilakukan Zulkifli dan Samsul Rijal kata dia, merupakan penipuan dengan mengatas namakan anggota PWI Kolaka. Untuk itu ia meminta masyarakat untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang datang mengatasnamakan PWI Kolaka.

“Baik itu mengamankan pemberitaan, maupun kasus apapun. Jika itu terjadi, hendaknya segera menyampaikan kepada PWI atau wartawan yang legal yang bertugas di wilayah Koltim. Sekaligus bersama-sama menghubungi PWI untuk mengklarifikasi oknum wartawan abal-abal yang berniat melakukan penipuan,” pintanya.

Armin menambahkan, jika PWI juga mengecam oknum lurah yang telah mencoba menyuap wartawan, untuk menutupi berbuatan jahatnya.

“Jadi dua-duanya melanggar. Lurah melanggar karena melakukan penyuapan, Oknum Wartawan melanggar karena melakukan penipuan,” jelasnya.

Kontributor : Niken

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *