Raha, Koran Sultra- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Kamis (16/11)
Program BPN Muna tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 4.200 hektar. Maka BPN minta pendampingan hukum khususnya dalam hal perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kepala Kantor BPN Muna Rajamuddin mengatakan, MoU tersebut sangat penting dilakukan. Sebab pihaknya kerapkali menerima tekanan dari masyarakat terkait persoalan pertanahan.
“Memang ada tekanan-tekanan kemudian intimidasi dari warga. Tapi hal seperti ini sudah biasa terjadi. Jadi, untuk meminimalisir hal ini, maka kami melakukan MoU dengan Kejari Muna. Tujuannya ialah, mereka dapat mendampingi kami saat menangani persoalan pertanahan di Kabupaten Muna,” ujar Rajamuddin. S. Sos.kepala BPN Muna.
Selain itu, Rajamuddin berharap dengan adanya MoU tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan BPN dalam hal urusan pertanahan semakin besar.
” Katanya kalau berurusan akte tanah butuh biaya besar, lama, dipersulit. Padahal itu tidak benar. olehnya itu, saya ingin menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa kita tetap memberikan pelayanan yang lebih baik,” terangnya
Sementara, ditempat yang sama Kajari Muna Badrut Tamam. SH. MH, apresiasi terhadap MoU yang baru saja dilakukan oleh BPN Muna itu.
“kami siap pendampingan hukum Persoalan pertahanan di Muna ini memang perlu ditangani secara serius, seperti pembebasan lahan, serta masalah yang ada di hutan lindung seperti di Warangga. ”
“BPN harus banyak membuat program-program terkait pemberian informasi kepublik serta ke Pemerintah daerah akan persoalan pertanahan dan kami akan terus mendukung program yang dilakukan BPN,” sambungnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR