Grab Boleh Beroperasi di Kendari, Asal Miliki Izin dari Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, saat diwawancara awak Media Foto: Liya Puspita
Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina, saat diwawancara awak Media Foto: Liya Puspita

KENDARI, KORANSULTRA.COM – Polemik munculnya transportasi online melalui ‘Grab’ di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), rupanya masih menjadi beban bagi para transportasi angkutan umum, khususnya taksi.

Perdebatan antara keduanya semakin berjanjut, ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi oleh Ditlantas Polda Sultra, bersama Dinas Perhubungan Provinsi, Forssma, Organda, dan Perwakilan dari Pengusaha Taxi, Rabu (22/11).

Dalam rapat itu, dihadiri langsung oleh Kadishub Pemprov Hado Hasina, serta Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Putra.

Rapat tersebut sempat terjadi debat, atara perwakilan Grab dengan perwakilan pengusaha taksi. Beruntung dalam debat tersebut tidak sempat terjadi kontak fisik, sehingga menemukan titik terang dari rapat tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Hado Hasina menuturkan, ojek online Grab, telah mendapatkan izin secara nasional. Namun belum mendapat izin dari pihak Dinas Perhubungan Sultra.

“Grab sudah mendapat izin secara nasional, berarti Sultra juga. Tapi hanya boleh merekrut vendor. Misalnya bosowa dibolehkan, namun tetap menjunjung tingi syarat utama, seperti mobil-mobil itu harus berhimpun, tidak boleh merekrut perorangan satu atau dua minimal lima orang,” jelas Hado.

Untuk itu Hado menegaskan, grab harus berhenti beroperasi di Sultra jika belum mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan.

“Grab secara aplikasi sudah mendapat izin. Namun, untuk vendor belum dapat dan grab harus berhenti mulai hari ini. Dan tidak boleh mengolah mobil-mobil itu jika belum ada izin dari kita. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi kembali,” tegasnya.

Kontributor : Lia Puspita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *