WR 1 UHO : FIA dan FTIP tidak Memiliki Izin, Hanya Mengantongi SK Rektor

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Halu Oleo (UHO), La Hamimu (Foto/Dadang Purnoto)
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Halu Oleo (UHO), La Hamimu (Foto/Dadang Purnoto)

KENDARI, KORANSULTRA.COM– Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Halu Oleo (UHO), La Hamimu menyatakan Fakultas Teknologi dan Industri Pertani (FTIP) dan Fakultas Ilmu Admnistrasi (FIA) semenjak berdirinya dua fakultas tersebut tidak memiliki izin akan tetapi hanya mengantongi SK dari Rektor.

“Sebenarnya tidak ada namanya peleburan. Dari awal kita sudah  mengusulkan empat fakultas diantaranya FTIP, FIA, FITK (Fakultas Ilmu Teknologi Kebumian) dan Fakultas Ilmu Keolahragaan,” ungkap Wr 1 Bidang Akademik UHO, La Hamimu saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/11/2017) pagi.

Selain itu, ada lima alasan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenritekdikti)
tidak menyetujui yaitu, Jumlah Program Studi (prodi) , Jumlah Mahasiswa, Dosen hingga Tenaga Kependidikan dan Gedung Kuliah. Tidak hanya itu, perbedaan data kemahasiswaan berbeda antara UHO dengan pangkalan data Kemenristekdikti.

“Jumlah mahasiswa FTIP adalah 984 orang, sedangkan pangkalan data Kemenristekdikti hanya196 orang. Kami juga tidak tahu data tersebut diperoleh dari mana,” ungkap La Hamimu.

Semenjak diberlakukannya moratorium tanggal 31 Oktober 2017 dan diberlakukan tanggal 1 November, pihak Kemenristekdikti melarang semua Perguruan Tinggi Negri (PTN) membentuk fakultas baru. Bahkan diberlakukan seluruh indonesia

“Sementara fakultas yang sudah ada akan di evaluasi kembali oleh pihak Kemenristekdikti,” ujar La Hamimu.

Untuk persoalan status kemahasiswaan didua fakultas yang dinyatakan dikembalikan ke fakultas sebelumnya, La Hamimu menjelaskan legalitas mahasiswa tetap dipertanggungjawabkan oleh pihak universitas.

Kontributor : Dadang Purnoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *