Lasusua, Koran Sultra – Tasman (37) warga Kelurahan Tahoa, jalan Dg. Pasau nomor 40 Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengaku geram dan terkejut usai menerima telepon dari rekannya Oleng pukul 18.30 wita, bahwa mobilnya dirampas oleh oknum Debtkolector atau yang biasa di sebut Mata Elang.
Kendaraan merek APV Mega Carry putih nopol DT 9190 EB miliknya ini diduga dirampas debtkolector bernama Julius dari salah satu perusahaan pembiayaan, tanpa ada konfirmasi sebelumnya.
“Saya terkejut. Sebab, perusahaan ini tidak memberitahukan sebelumnya kalau akan ada penarikan,” tegasnya, Rabu (29/11/2017).
Menurutnya, tindakan debtkolector tersebut merupakan sebuah pelanggaran, karena melakukan perampasan tanpa ada konfirmasi.
“Saya sudah laporkan kasus ini kepolres kolut, mudah-mudahan segera ditindak lanjuti,” katanya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Kolut, AKP Hasanuddin, menjelaskan, korban sudah melapor ke institusinya berdasarkan LP / 139 / XI / 2017 / Sultra / Res. Kolut. Mobil Tasman dilaporkan dirampas di Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
“Ia melapor dengan dalih kasus perampasan,” ujarnya.
Saat itu terang Hasanuddin, korban berada di rumahnya di Kolaka dan baru mengetahui mobilnya diambil paksa terlapor dengan alasan Tasman memiliki sangkutan yang tidak kunjung terbayar. Oleng pun lekas menghubungi korban jika mobilnya telah diambil sang debtkolector tanpa negosiasi lagi.
Tasman melaporkan sang depkolektor ke Polres Kolut yang merupakan wilayah hukumnya karena dipandang merugikan dirinya. Atas peristiwa itu, Tasman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan berharap pelakunya diproses dan dikembalikan kendaraannya.
“Kami terimah laporannya dan sementara ditangani,” pungkasnya.
KONTRIBUTOR : FYAN