Raha Koran Sultra- Penertiban hewan ternak yang berkeliaran di Kabupaten Muna saat ini terkendala aturan, meski hewan ternak ini berkeliaran dipusat pusat kota dan membuang kotoran dimana mana serta mengganggu arus lalu lintas, penertibannya belum dapat dilakukan pasalnya Peraturan Daerah (Perda) nya belum diparipurnakan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Dinas Peternakan Muna mengakui belum bisa menertipkan hewan ternak tersebut.
“Kebetulan kita juga terlibat dalam penyusunan perda tersebut,tapi Alhamdulilah perda ini dalam proses masuk tahap paripurna, kita tunggu karena kami juga mengambil tindakan tegas namun tidak ada dasar untuk menertibkan,”ujar Sumi Tahta Kepala Sat Pol-PP Muna,Selasa (28/11).
“ketika melihat hewan berkeliaran dihalaman kantor Pemda baik dalam kota hanya melakukan pengusiran,”sambungnya Sumi Tahta.
Sarif Are sebagai sekertaris Kadis Peternakan,hal senada,iapun mejelaskan penertiban hewan ternak ini sejak tahun 2016 oleh DPRD Muna sayangnya belum diparipurnakan,padahal masyarakat sudah meresahkan dengan hewan ternak tersebut.
“kalau sudah keluar perdanya semua tertuang dalam penertiban,baik jajaran Desa,Camat Lurah dan POL PP dan tentunya pihak peternak tersebut,”Katanya.
Sementara itu anggota DPR Muna La Samuri mengatakan,intinya perda penertiban ternak tersebut,mengacu pada hewan pada hewan ternak yang tidak dikandangkan kepada pemiliknya.
“yang tidak punya kandang atau REN maka akan ditertipkan ditangkap dan dimasukan dalam rumah tahanan hewan,jika tidak ada yang mengaku makan hewan tersebut dilelang” Katanya
Dan, lanjutnya. uangnya dimasukan dalam kas daerah.” Kemudian aturan-aturan lainnya bisa dilihat dalam perda secara rinci,” tegasnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR