Lasusua, Koran Sultra – Tindakan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum Debtcollector dari perusahaan PT MNC Finance di Kendari, dinilai tidak wajar oleh pemilik mobil.
Pasalnya, oknum debtcollector dari perusahaan pembiayaan itu, selain diduga melakukan perampasan mobil, pihaknya juga dianggap
melakukan pemaksaan terhadap sopir mobil bersangkutan untuk menandatangani surat penarikan kendaraan.
“Waktu itu, sopir teman saya yang gunakan mobil itu untuk menjemput pekerja cengkeh. Saat itu sopir dipaksa tanda tangani berita acara,” kata Tasman, Rabu(29/11/2017).
Tasman menjelaskan, Firman (sopir, red)mengaku didatangi oleh tiga orang dengan menggunakan mobil dan langsung mengambil kendaraannya. Sementara itu sang kolektor atas nama Julius itu, tidak mau melakukan komunikasi setiap kali selularnya dihubungi. Ia berkesimpulan jika sang kolektor sengaja melakukan itu agar ia tidak bisa memiliki kendaraannya lagi.
“Sebenarnya Firman sempat tidak mau untuk bertandatangan. Namun, dia juga merasa takut karena dikira petugas, dan seakan-akan memaksa untuk segera bertandatangan. Dia juga mengaku, akan singgah di rumah di kolaka, tapi saya tunggu-tunggu, tidak pernah muncul,” ujarnya.
Tasman juga mengakui, kalau dirinya memang ada tunggakan mobilnya selama dua bulan namun akan segera dilunasi. “Bukan begini caranya langsung main rampas, persoalan tunggakan,” kesalnya
Untuk itu, pihaknya akan tetap memperkarakan persoalan tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meminta aparat kepolisian bisa memproses lebih jauh karena laporannya sudah sampai ke aparat.
Kontributor : Alfyan