Berakhirnya Masa Jabatan Komisoner KPU Ditengah Jalan

Penulis : Andriansyah Siregar
(Pimpinan Redaksi Harian Surya Pos “Suara Rakyat Konawe” 2009-2015)
(Pimpinan Redaksi Koran Sultra 2016-2017)


Unaaha, Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang, Pemilihan Kepala Daerah serentak gelobang ketiga ini dijadwalkan akan berlangsung di 171 Daerah yang ada di Indonesia, untuk Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri dijadwalkan menggelar PILKADA didua Kabupaten yakni Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Satu Kota yakni Kota Bau Bau serta Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Saat ini Kita sudah bisa melihat para kandidat di daerah yang akan menggelar pilkada telah sibuk menyosialisasikan diri agar dikenal masyarakat. Partai politik (parpol) juga telah membuka pendaftaran calon kepala daerah, saling klaim partai pendukung serta hujat – menghujat antar pendukung di media sosial sudah mulai mewarnai penyambutan penyelenggaraan pesta Demokrasi ini.
“Riuh” Penyambutan Pesta Demokrasi lima tahunan itu kira – kira seperti itulah gambaran situasi yang saat ini sedang terjadi dimasyarakat.

Komisi Pemilihan Umum selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota mulai sibuk mempersiapkan tahapan demi tahapan proses penyelenggaraan Pemilu, mulai dari rekrutment Badan Adhock hingga dengan tahapan sosialisasi pendidikan pemilih serta kesiapan perangkat KPU dalam melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan yang bakal ikut menjadi konstestan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Namun dari semua tahapan persiapan itu, ada satu point penting yang perlu menjadi pemikiran bersama yaitu adanya sejumlah Daerah yang ikut melaksanakan Pilkada Serentak ini Tugas Komisioner KPU nya akan segera berakhir termasuk Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri.

Jabatan Berakhir Ditengah Jalan, Tongkat Estafet Pelanjutnya ?
Berakhir ditengah jalan, nampaknya sebutan itu yang layak disematkan kepada Komisioner Pemilihan Umum yang bakal berakhir masa jabatannya, bagaimana tidak demikian untuk Komisioner KPU Sultra sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 24 Mei 2018 sedangkan 15 Kabupaten Kota lainnya akan berakhir pada 26 Juni 2018, sehari sebelum hari H pencoblosan.

Hal inilah yang harus dicermati secara bijak, sementara untuk proses perpanjangan masa Jabatan Komisioner nampaknya sudah tidak memungkinkan lagi mengingat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak memberikan ruang lagi, maka secara otomatis tidak ada lagi masa perpanjangan jabatan komisioner KPU di tingkat provinsi, dan kabupaten atau kota.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 563 ayat 2 UU. No. 7 Tahun 2017 ini secara tegas mengatakan bahwa Dalam hal keanggotaan: a. KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh; b. KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; c. Bawaslu Provinsi/ Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh; dan d. Panwaslu Kabupaten/Kota/Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sampai dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, masa keanggotaannya tidak dapat diperpanjang.

Tak pelak hal ini akan menimbulkan kecemasan, Pasalnya tahun depan akan ada sejumlah penggantian anggota KPU daerah, jangan sampai mengganggu jalannya pemilu sementara aturan saat ini tidak lagi membolehkan adanya perpanjangan masa jabatan untuk anggota yang sudah berakhir masa tugasnya. Itu sebabnya anggota yang purna pada awal dan akhir 2018 harus segera dilakukan seleksi ulang.

Mau atau tidak mau Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan proses rekrutmen secepatnya sesuai dengan perintah UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 31 Ayat 7 yakni Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ Kota, disisi lain proses pelaksanaan Tahapan Pemilu sementara berjalan.

Kekhwatiran yang terjadi yakni persoalan rekrutment Komisoner KPU yang baru akan menimbulkan konflik, sebab dikhawatirkan dalam perjalanan rekrutment ini Kandidat Pasangan Calon Konstenstan Pemilu bakal ini “nimbrung” mengambil peranan dengan mendelegasikan “orang” nya, disinilah peran dari Tim Seleksi yang mesti lebih ketat dan transparan dalam proses seleksinya agar masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap siapa saja calon Komisioner yang ikut dalam proses seleksinya.

Terlepas dari itu, Komisioner KPU yang masih diperbolehkan sesuai aturan (1 Kali masa Jabatan) tentunya pasti akan ikut mewarnai proses rekrtument Calon Komisioner ini. Jika melihat efektifitas tentunya mereka lebih berpengalaman dari Calon yang belum pernah menduduki Jabatan tersebut, akan tetapi TIMSEL diharapkan lebih selektif dalam proses rekrutmennya, dengan melihat Track record dari Calon yang pernah/masih menjabat sebagai Komisioner tersebut.

Calon Komisioner yang belum pernah duduk belum tentu tidak mampu menjalankan amanah yang diembannya saat terpilih menjadi Komisioner, bisa jadi mereka lebih bertalenta dari Komisioner sebelumnnya, berikan peluang bagi Calon yang berkompeten yang diharapkan dengan adanya figure – figure baru Komisioner KPU dapat menjalankan Pemilihan Kepala Daerah yang lebih baik dari sebelumnya tentunya dengan semangat baru dan “Batrei” baru nya.

KPU memiliki risiko besar dalam proses seleksi penerimaan anggota penyelenggara di daerah guna mendapat individu yang mampu menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan berintegritas, Proses seleksinya harus benar-benar ‘qualified’, jadi bukan hanya menghasilkan orang-orang yang ‘capable’ tetapi juga harus punya integritas.

Berakhirnya Masa Jabatan Komisioner Dan Kekhawatiran Terganggunya Tahapan ?

Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah akan habis masa tugasnya pada awal dan akhir 2018, Kondisi ini memunculkan kekhawatiran proses penggantian jabatan akan berdampak pada jalannya proses tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Wajar saja jika penggantian jabatan anggota KPU daerah memang harus disikapi secara tepat. Sebab jika tidak, akan berdampak pada jalannya tahapan pemilu yang tengah berlangsung.

Meski begitu, jika dicermati Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum telah berjalan sesuai dengan agendanya, yang berarti Proses Pilkada tinggal melanjutkan tahapannya. Dan satu hal yang perlu diketahui bersama bahwa Komisioner KPU yang awalnya berjumlah lima orang dan dikerucutkan menjadi tiga orang sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tidaklah bekerja sendiri, semua perangkatnya telah dibentuk oleh Komisioner sebelumnya, mulai dari tingkat PPK, PPS, hingga KPPS, selain itu Staff Sekretariat KPU juga telah diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang telah berpengalaman masing – masing dibidangnya, jadi kekhawatiran akan terganggunya Tahapan Pilkada dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU yang lama tak perlu menjadi suatu “momok” yang menakutkan.

Selain daripada itu, tentunya Tim Seleksi Komisioner KPU yang dibentuk oleh KPU Pusat akan merekrut orang – orang yang berkompeten, yang diyakini mampu melaksanakan tahapan Pemilihan Umum sebagai pemegang tongkat estafet dari Komisioner Sebelumnya.

Diakhir tulisan ini, Penulis berharap agar dalam seleksi Komisioner KPU Daerah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan Komisioner KPU yang berintegritas yang mampu melaksanakan Penyelenggaran Pemilu yang demokratis secara jujur adil dan berkepastian Hukum. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *