Raha, Koran Sultra – Berhembus dugaan penyimpangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang melekat di Istansi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna, Hal ini terkuak setelah Arduk Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak-Sultra) melaporkan dikejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (5/12).
Program RTLH sebanyak 631 yunit tahun 2017 bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK)sembilan miliar (Rp. 9,465,000,000).yang diperuntukan di kecamatan Katobu, anggaran per unit Rp. 15 juta.
Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
(Permen PUPERA) membuka rekening bank difasilitasi oleh pendamping PPK.
“ini ada dugaan penyimpangan faktanya, buku rekening itu dipegang oleh PPK, yang mestinya penerima bantuan tersebut, “ujar Ardu saat melaporkan di Kejari Muna.
Kata Arduk, PPK telah membangun kerja sama dengan pihak toko sebagai pihak penyedia bahan tanpa persetujuan kelompok masyarakat.
“padahal permen PUPERA jelas mengatur penunjukan tokoh sebagai pihak ke 3 atas usulan masyarakat, ” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, La Ode Abdul Sofyan SH MH, menerima laporan tersebut.
“apa yang menjadi dugaaan atau temuan itu disampaikan dilaporkan secara resmi kalau itu menjadi temuan, “terangnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR