Idrus Komentar, Ratna Ningsih No Komen Kasus DAK Rp. 200 M di Muna

Ratna Ningsih, Eks. DPPKAD Muna saat ditemui di Kantor Kejaksaan

Raha, Koran Sultra -Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali periksa eks Kepala Kas Daerah (Kasda) Muna Idrus Gafiruddin, bersama Ratna Nigsih mantan kepala PPKAD, ahirinya memenuhi pangilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (spridik) nomor 685/R. 3. 13/Fd. 1/08/2017, terkait kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 Miliar,Selasa(5/12).

Pemeriksaan kasus DAK yakni dua sprindik, dugaan korupsi keuangan negara dengan modus deposito disejumlah bank dan DAK yang digunakan menyeberang tahun. Selain penetapan tersangka, menemukan indikasi kerugian negara yang fantastis, pihak Kejari Muna sudah berkordinasi dengan BPKP Sultra.

Usai melaksanakan pemeriksaan Idrus Gafiruddin dijumpai oleh media dihalam kantor kejaksaan,tidak banyak memberikan komentar.

“tidak ada yang salah kasus DAK, dalam tata pengelolaanya berdasrkan payung hukum, kalaupun salah makan BPKP duluan yang akan periksa kami, “ujarnya.

Semantara itu Ratna Ningsih, dikonfirmasi terkait kehadirannya dalam pemeriksaan enggan memberikan komentar lebih jauh, no komen. katanya

“saat ini saya belum bisa menyampaikan kasus tersebut, masih berjalan, “simpelnya.

La Ode Abdul Sofian SH MH, kasi intel Kejari Muna, dikonfirmasi oleh sejumlah media, mengatakan mereka sebagai saksi dipangil.

“pemeriksaan mereka terkait Deposito, “terangnya.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *