Raha, Koran Sultra – Ratna Ningsih mantan kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (DPPKD) Muna ditahun 2015, mangkir dari panggilan penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, informasi yang didapati ketidakhadirannya ini disebabkan sakit.
Pemanggilan yang dilayangkan Kejaksaan Muna untuk meminta keterangan Ratna Ningsih terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 miliar.
Selain dirinya Kejari Muna juga melayangkan lima surat pangilan kepada ASN yakni, Ady Mulia PPK dinas PU, Sanudi sebagai kepala bidang Marga, La Oba eks Kadis BLH, yang sekarang kadishub, Idrus kepala Kasda,dan yang tak hadiri pangilan Ratna ningsih eks kepala DPPKAD, para pejabat dan mantan pejabay ini dimintai keterangannya terkait pembayaran proyek yang meyeberang tahun 2015 lalu.
Selain itu Kejari Muna juga melayangkan surat pangilan pada tiga kontraktor (pemilik perusahan) dua mangkir, CV Pusat Napabale, PT Mitar Pembangunan, dan
cv. Azizam memenuhi pangilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Badrut Tamam SH MH, mengatakan tiga pangilan yang mangkir dalam pemeriksaan akan tetap dijadwalkan ulang.
“kalau Ratna Ningsih sakit ada keteranganya, dan semua akan kembali dilayangkan surat minggu depan, “ujarnya.
Kejari Muna rencananya menetapkan calon tersangka dihari anti korupsi sedunia tanggal (8/12).
KONTRIBUTOR : BENSAR