Raha, Koran Sultra – Untuk kedua kalinya pihak Kontraktor datang di Kantor Kejaksaan Negeri Muna untuk melaporkan dugaan pungli yang dialaminya, kali ini Nuriani selaku direktur CV. Baizul Zaman,Selasa (12/12) melaporkan dugaan pungli oknum bendahara dinas Pekerjaan Umum (RH) di Kejaksaan.
Dugaan tersebut terkait para kontraktor ini diduga dimintai sejumlah dana yakni Rp. 7 juta hingga Rp. 10 dan berfariasi bahkan tergantung besarnya proyek. Selain itu oknum ini juga meminta semen 30 sak untuk pembangunan rumah pribadinya.
“kalau tidak dipenuhi keinginanya maka tidak dicairkan anggaran kami, “ujar Nuriani direktur CV. Baizul Zaman,Selasa (12/12) ditemui saat melapor di Kejari Muna.
Kata Nuriani, laporannya tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Kejari Muna agar praktek pungli di instansi SKPD Muna khususnya PU tidak ada lagi
“RH mau enaknya saja, kalau kita kasi sedikit dia tidak mau tanda tangan pencairan. Kalau tidak bagus kita punya pekerjaan kita yang ditangkap. Jadi semoga laporan saya ini bisa ditindak lanjuti oleh Jaksa,” terangnya.
Kasi intel Kejari Muna Laode Abdul Sofyan usai memerima laporan kontraktor hal itu membenarkan aduan tersebut.
“laporkan kembali ke pimpinan Kajari Muna, Bagaimana tindakan pimpinan tunggu saja nanti, “papar
Sementara La Ode Bou sebagai kepala Dinas PU Muna hendak dikonfirimasi melalui telepon selukernya enggan berkomentar lebih jauh.”maaf saya lagi rapat, “singkatnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR