Raha, Koran Sultra – Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Husen Tali dan Kepala DPPKAD Mubar, Zakaruddin penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Muna, Rabu 13/12. Kedua pejabat teras ini hadir di Kejaksaan guna dimintai keterangannya seputar Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Hibah pada tahun 2015 lalu.
Informasi yang didapati pemeriksaan mereka ini terkait dana Tunjangan Provesi Guru (TPG) yang belum diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna, ke Pemda Muna Barat (Mubar) sebagai Daerah Otonomom Baru (DOB), dengan nilai sebesar Rp. 65 M, yang berasal dari anggaran silfa tahun 2015. Selain itu pemda Muna diduga belum menyerahkan anggaran dana hibah Rp. 2 miliar.
Kasus tersebut saat ini masuk dalam tahap penyelidikan. Kehadiran Zakaruddin dan Husen Tali diperiksa sebagai saksi.
“kami tanyakan kepada Pemda Mubar, benarkah dana hibah sudah diserahkan oleh pemda Muna serta dana TPG, sisa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, “ujar Badrut Tamam SH MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Sementara itu Zakaruddin sendiri saat ditanyai hal tersebut juga mengaku tidam tau menahu mengapa pemda muna belum menyalurkan dana tersebut (TPG). Selain itu dana hibah sebesar Rp. 8 miliar yang dibayar oleh Pemda Muna hanya Rp. 6 miliar, berarti sisa tinggal Rp. 2 miliar.
“Sebenarnya tidak perlu diminta karena itu perintah undang-undang dan masih kewenangan Muna induk untuk menyerahkan dana tersebut, “ujarnya.
Zakaruddin juga menjelaskan, kalau soal dana TPG tahun 2015 Pemda Mubar tidak menggarkan, karena masih masuk rancangan anggaran APBD Muna induk.
“Karena Pemda Muna tidak memberikan akhirnya kami bermohon ke Pemerintah pusat sehingga terbayakan TPG, “paparnya.
Pantauan Koran Sultra, Zakaruddin tiba dikejaksaan pukul 09. 35 Wita Rabu,(13/12) dengan mengedarai mobil Innova bernomor polisi DT 1001 R sedangkan Sekda Muna Barat Husen Tali, tiba pukul 10. 00 wita mengunakan mobil X-Tralin bernopol DT 666 R, mereka langsung menjalani pemsriksaan.
KONTRIBUTOR : BENSAR