Wakatobi , Koran Sultra – Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi gelar Press releasse capaian Kinerja tahun 2017 yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia . yang dilaksanakan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Wakatobi, Selasa (19/12/2017).
Menindaklanjuti tanggung jawab dan kewenangan yang diberikan oleh UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah No. 31 Tahun 2013, tentang peraturan pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian , dan mencermati perkembangan keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi merupakan unit pelaksanaan teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara. Untuk meningkatkan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi telah membuka unit layanan Paspor di Kabupaten Wakatobi,” Kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III DR.Saroha Manullang, S.E.,M.M.
Selama tahun 2017 Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi telah melakukan proses penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor RI sebanyak 706 paspor periode Januari hingga Desember 2017 atau naik 11,3%. Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 yang telah melakukan proses penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Paspor sebanyak 563 paspor.
Lanjut DR.Saroha Manullang, S.E.,M.M, dalam hal pelayanan penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi , juga menerapkan prinsip pengawasan serta pencegahan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang di duga akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural dalam kurun waktu Januari hingga Desember tahun 2017 telah melakukan penundaan sebanyak 8 permohonan .
“Jumlah Penerbitan Ijin Tinggal Keimigrasian, ijin tinggal kunjungan (ITK) dan jumlah penerbitan ijin tinggal kunjungan pada tahun 2017 sebanyak 104 orang naik ITK 15,6%. Sementara ITK berdasarkan maksud tujuan kedatangan wisata sebanyak 59 orang, keluarga(sosial) sebanyak 28 orang, pelatihan sebanyak 17 orang, total semua 104 orang. Sedangkan untuk penerbitan ijin tinggal kunjungan berdasarkan kewarganegaraan Britania Raya 34 orang, USA 8 Orang, Italia 9 orang, Afrika Selatan 6 orang, Inggris 12 orang dan lain – lain sebanyak 35 orang,” kata DR.Saroha Manullang, S.E., M.M.
Kata Sarolla, Jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2017 WNI Rp 218.050..000, WNA Rp 80.160.000 naik sebanyak 157 % untuk WNA, sedangan WNI naik 21%.
Sementara untuk penegakan Hukum Keimigrasian, Imigrasi Wakatobi telah melakukan pembinaan Hukum Keimigrasian dilaksanakan dengan sasaran Wakatobi Dive Resort (WDR), Hoga Island Dive Resort, MAS Tour and Travel, Manajemen Hotel dan Penjamin WNA.
Peni ndakan Hukum Keimigrasian tindakan administrasi Keimigrasian berupa pencabutan dan pembatalan ijin tinggal Keimigrasian serta segera melakukan pemulangan kepada orang asing tersebut pada kesempatan pertama terhadap dua warga negara Italia berjenis kelamin laki-laki dan wanita, serta warga negara Belanda berjenis kelamin wanita.
Tidak ada Pro Justisia pada Kantor Imigrasi Wakatobi sehubungan terbatasnya jumlah pejabat Imigrasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan terkendala belum adanya Pengadilan Negeri di Kabupaten Wakatobi.
Kendala dan hambatan Imigrasi Wakatobi yaitu terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM), belum tersedianya SARPRAS Speedboat, terbatasnya anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pengawasan Keimigrasian dimana wilayah Wakatobi terdiri dari 97 % lautan dan 3 % daratan, jaringan komunikasi yang belum optimal, masi mengandalkan VSAT, dan kurang konsistennya setiap elemen dalam pelaporan keberadaan kegiatan orang asing kepada Kantor Imigrasi Kelas III Wakatobi.
“Keberadaan Imigrasi di Kabupaten Wakatobi merupakan wujud kehadiran Negara ditengah masyarakat sebagai leading sector dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dan sebagai supporting terhadap Wakatobi sebagai Kabupaten Maritim yang berkeinginan memajukan keparawisataan berbasis maritim selaras dengan kebijakan pemerintah dimana Wakatobi menjadi salah satu dari 10 Top Destinasi Wisata Indonesia. Ini semua akan berjalan apabila terjalin sinergitas positif antara semua elemen dan institusi yang ada di Kabupaten Wakatobi dengan slogan “Sinergitas tanpa batas” untuk menuju Wakatobi Bersinar,” tukasnya.
KONTRIBUTOR : SURFIANTO NEHRU