Raha,Koran Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (Gerak-Sultra) menyoroti pelaksanaan kegiatan pelatihan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diikuti sebanyak 124 Desa yang dilaksanakan digedung Galampano Kantolalo Raha, Kabupaten Muna.
Menurut, La Ode Agus Presidium Gerak Sultra semestinya Kegiatan ini dibiayai mengunakan Dana APBD, akan tetapi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna,menyelenggarakan pelatihan sebanyak 124 desa masing-masing dua pengurus BUMDes dengan menyetor dana sebesar Rp. 7 juta, dimana hal ini tentu bertentangan aturan No. 6 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 1 dan 2.
“masalahnya pertama kalau DPMD yang lakukan dan mengundang desa sama daerah tidak memperhatikan desa, yang semestinya anggaran melekat APBD, kenapa harus dianggarkan di APBDes,tentu ada indikasi mencari keuntungan, “ujar La Ode Agus, Kamis (28/12).
Lanjutnya, terindikasi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh instansi yang berwenang melakukan asistensi dokumen perencanaan desa tahun 2017 (RKPDes & APBDes).
“ Adanya intervensi usulan saat asistensi dokumen RKPDes dan APBDes untuk memasukan kegiatan pelatihan yang sama disetiap desa, dalam rangka mengakomodasi kepentingan tertentu sehingga usulan yang terdanai di APBDes tidak sesuai mekanisme regulasi yang berlak, ” ucapanya
Kata Agus, tidak bisa dipihak ketigakan kalau belum ada verifikasi dari Kementerian Desa.
” Harus adakan itu Badan Kerja Sama Desa (BKD) atau badan kerja sama antar desa , “tutupnya.
KONTRIBUTOR : BENSAR