Sudah 10 Bulan, Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Muna Masih Penyelidikan


Raha, Koran Sultra – Hampir setahun sudah, kasus dugaan kekerasan yang menimpa salah satu Jurnalis salah satu surat kabar harian lokal Sultra yang bertugas di Kabupaten Muna, Ahmad Evendi yang di Laporkan ke Polres Muna tak kunjung tuntas.

Kasus yang kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muna masih berada di level penyelidikan, Padahal peristiwa dugaan intimidasi disertai kekerasan fisik terhadap jurnalis itu terjadi pada saat korban (Ahmad Evendi. Red) melakukan peliputan dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna yang berdinas di ruang loket rumah sakit tersebut pada bulan Maret 2017 silam. Ironisnya, hingga Januari 2018 Polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengungkapkan, selama penyelidikan berlangsung pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, saksi hingga mengambil ketarangan terhadap dua saksi ahli dari lembaga pers yakni Aliansi Jurnalis Indonesia (AJi) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Proses penyelidikan terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh saudara Ahmad kita sudah memintai keterangan dua ahli yakni dari PWI dan AJI. PWI di bulan Desember kemarin, kalau AJI beberapa bulan yang lalu,” ujarnya Selasa, (02/01) di Polres Muna

Dengan dua keterangan yang disampaikan oleh dua ahli dari lembaga pers tersebut, lanjut Perwira Polri berpangkat dua balok dipundak ini, pihaknya dalam waktu dekat ini bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Rencana dibulan Januari ini kita akan melakukan gelar perkara baik di Polres ataupun di Polda. Untuk menentukan apakah perkara ini atau dugaan kekerasan laporan saudara Ahmad dapat ditingkatkan ke Penyidikan atau masih memerlukan penyelidikan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi AJI Kendari, La Ode Pandi Sartiman mengecam keras atas lambannya penyidik Polres Muna dalam menangani perkara kekerasan terhadap jurnalis di Muna.

“Ini salah satu kegagalan kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan terhadap jurnalis,” uangkap Pandi saat dikonfirmasi via WA

Pandi menilai, penyidik Polres Muna terkesan sengaja membuat lambat proses penyelidikan perkara kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kasus ini kesannya dibuat lambat padahal seluruh pihak telah dimintai keterangan. Sangat aneh bila sudah 10 bulan dalam mengungkap kasus ini polisi belum bisa memastikan status kasusnya,” papar.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *