Bola Panas Kasus DAK, 4 ASN Kembali di Periksa Kejari Muna


Raha, Koran Sultra- Kasus Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp. 200 Myliar terus bergulir dimeja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, bak bola panas yang menggelinding, kasus ini semakin menarik sejak ditetapkannya lima tersangka.

Dalam tingkat penyidikan empat (4)
Aparatur Sipil Negera (ASN) periksa yakni La Bou kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Muna diperiksa oleh kasi Intel kejaksaan La Ode Badul Sofyan SH MH, bersama bendahara pengeluaran Rina diperiksa oleh Usaman La UKu SH.

Selain itu, jaksa memeriksa terkait deposito yakni Jalil mantan bidang Akutansi dari badan pendapatan daerah diperiksa jaksa Muhammad Lubis satu istansi dengan La Ode Sarif kepala bidang PBB juga diperiksa jaksa Muhamad Ardiansyah.

Sementara La Bou diperiksa terkait indikasi penyimpangan anggaran DAK di 61 proyek tahun 2015. Yang telah masuk dalam tingkat penyelidikan.

“yang dipertanyakan oleh jaksa terkait perpanjangan, sedangkan perpanjangan sesuai regulasi yang ada, karena tidak selesai 31 desember tahun 2015, maka berdasarkan UU Perpres nomor 54 dengan 50 hari kerja, ahirnya menyebrang tahun 2016 semua jenis proyek inflastruktur,”ujar La Bou kadis PU, Kamis(4/1).

La Bou ditanyakan tentang berapa jumlah paket pekerjaan yang menyebrang tahun 2015, pihaknya bahakan lupa berapa jumlahnya.

“karena rata-rata paket itu menyebrang tahun, pada saat itu kepala dinas PU almarhum Usman dan saat itu La Sanudi sebagai KPA dan PPK, “ujarnya sebelum menjabat.

Sementara itu pihak Kejari Muna rupanya melayangkan panggilan kepada 4 penjabat pelaksana tehnis kegiatan( pptk) di Dinas PU Muna, terkait masalah ini. Ke empat pptk itu adalah Amel, La Ode Muh. Jabar, La Ode Samai dan La Ode Sahidin.

Kata Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan SH MH ke empat pptk ini akan diperiksa terkait 61 paket proyek yang dikerjakan menyeberang tahun dan terindikadi bermasalah.

” 4 pptk ini akan kita periksa Senin pekan depan. Mereka diperiksa terkait proyek yang dikerjakan menyeberang tahun. Kita akan panggil juga para konsultan pengawasnya. Pemeriksaan ini semuanya terkait pembayaran pembayaran yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp 41 M,” pungkas Kasi Intel Kejari.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *