Raha, Koran Sultra – Surat usulan pergantian Ketua DPRD Muna dari Mukmin Naini ke Abdul Radjab Biku tinggal menunggu hasil konsultasi di DPW.

Namun usulan tersebut rupanya telah diterima oleh Wakil Ketua DPRD Muna, La Ode Dyrun. Namun demikian kata politikus Partai Golkar ini semua proses harus mengacu kepada PP nomor 16 tentang tata tertib ( tatib).dewan.

“Surat usulan pergantian itu masuk di meja saya tanggal 29 Desember 2017. Untuk menindak lanjuti masalah ini, Saya sudah mengutus Sekwan Usman SH bersama Fraksi PAN pada hari Rabu ( 3/1), untuk berkonsultasi ke DPW PAN Sultra, terkait usulan pergantian itu. Ya kita tinggal menunggu hasil konsultasi di DPW. Kalau DPW memerintahkan ke DPP, maka harus dilakukan. Kita mau proses sesuai aturan yang ada,” sampainya LaOde Dyirun, Kamis (4/1).

Pihaknya menjelaskan, tidak ada niatan sama sekali untuk menghambat proses pergantian pimpinan dewan. Masalah yang dihadapi saat ini adalah terkait pengambilan keputusan untuk menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Pasalnya, saat ini jumlah pimpinan dewan yang aktif hanya dua yakni, dirinya dan Mukmin Naini. Secara otomatis, saat pengambilan keputusan, Mukmin selaku yang hendak diganti tidak memberikan persetujuan.

“Kecuali dia (Mukmin) legowo. Itu juga yang saat ini mau dikonsultasikan. Apakah bisa hanya satu unsur pimpinan mengambil keputusan atau tidak,”tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini mengatakan, usulan pergantian itu tidak mendasar. Pasalnya, selama ini ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran di partai. Buktinya, tidak pernah dia diberi teguran baik lisan maupun tulisan atau dipanggil menghadap untuk melakukan klarifikasi.

“Sampai saat ini saya tidak tahu kesalahan apa yang saya perbuat. Saya juga tidak pernah dimintai klarifikasi,” ungkap Mukmin ketika dikonfirmasi sejumlah media di beberapa waktu lalu.

Menurutnya, bilamana usulan pergantiannya jelas, Ia legowo melepaskan jabatannya. Karena itu, ia menaruh harapan pada rekan-rekanya di dewan untuk pandai melihat kondisi usulan pergantian itu. Memang, pergantian itu domain partai, namun harus diperhatikan apa dasarnya.

“Usulan pergantian itu harus melalui persetujuan DPP. DPP harus mengeluarkan SK pada calon pengganti. Sampai hari ini DPP belum mengeluarkan SK itu,” pungkas.Ketua DPRD Muna ini waktu itu.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Desain Terbaru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here