Kuasa Hukum Kecewa Sidang Prapradilan Ditunda, Kajari Muna : Kami Tak Gentar

SUASANA RUANG SIDANG PRAPERADILAN TERSANGKA KASUS DAK 2015 DI KABUPATEN MUNA

SUASANA RUANG SIDANG PRAPERADILAN TERSANGKA KASUS DAK 2015 DI KABUPATEN MUNA

Raha, Koran Sultra – Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 lalu di Kabupaten Muna yang menelan anggaran Rp. 200 Miliar nampaknya makin seru setelah adanya penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Tak lama setelah dijadikan tersangka, lima orang tersangka dengan empat pemohon langsung mengajukan pra pradilan, nomor perkara 01/PID. PRA/2018/PN.RAHA. Sesuai jadwal pelaksanaan sidang ini seyogyanya dilaksanakan, Selasa (10/1). Akan tetapi dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Aldo Adrian Hutapea SH MH memutuskan untuk menunda persidangan, dikarenakan termohon (Kejari) tidak dihadir saat sidang di gelar, atas hal ini pihaknya kembali melayangkan surat panggilan tanggal (16/1/2018) mendatang.

Ketua tim kuasa hukum pemohon Dahlan Moga SH MH, mengaku kesal sebab dalam pelaksaan sidang tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan.

“tidak ada alasan untuk menunda sidang pra pradilan pihak termohon apa lagi nota bene pihak Kejaksaan, banyak porsenil,”ujarnya sembari keluar dari ruang sidang.

Kata Dahlan, termohon ada kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak hadir, putusan hakim ada penundaan maka kita hormati, tentu kami mencari keadilan hukum.

” Kepastian hukum yang kita ajukan kaitanya dengan penetapan tersangka dimana kerugian negara tidak pernah ada lalu ditetapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka itukan sebuah proses dari sebuah penyidikan jadi harus ada bukti-bukti dulu baru menetapkan tersangka, kami melihat dari surat penetapan tersangka dan bahkan kami membaca teman-teman media ada kerugian negara, ini sinyal kejaksaan menentukan sendiri, ” Ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan ketidakhadiran pihak Kejaksaan disebabkan ada kegiatan terjadwal sehingga tidak bisa ditunda, ” itulah alasan dari kami para jaksa yang ditugaskan dan isyah Allah kami tetap datang” katanya.

” Prapradilan yang diajukan oleh pemohon kami tidak gentar karena kami memiliki dua alat bukti bahkan lebih dari cukup. Saya tentunya bertanggung jawab secara istansi baik pertangung jawaban dihadapan Allah, ” Tegasnya.

Saat disinggung terkait adabya temuan BPK dengan kerugian negara sebesar Rp. 41 Miliar, Kajari Muna engga berkomentar lebih jauh.

” Nantilah persidangan. Terkait tersangka pemeriksaan berjalan terus, ” ujarnya sembari tersenyum pada awak media.

Pantau Koransultra.com, ketika hendak pelaksanaan sidang dihadiri puluhan pegawai lingkup BKAD Muna yang sebelumnya kantor (DPPKAD) bahkan masyarakat yang memadati ruangan sidang prapradilan.

Sidang praperadilan termohon mantan (DPPKAD) Muna, Ratna Ningsih, Kabid Anggaran, LM Taslim, Kabid Pembendaharaan, Hasrun dan mantan pemegang Kas Daerah, Idrus Gafiruddin mereka ini satu istansi,tanpa kecuali Kabid Bina Marga Dinas PU,bukan pemohon.

KONTRIBUTOR : BENSAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *