LAI Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lameo – Meong

Bukti Tanda terima Surat Laporan Dari Tipikor Polres Bombana.. 

Akbar selaku Ketua Lembaga Aliansi Indonesia di Bidang Aset Negara

Rumbia,Koran Sultra – Alokasi Anggaran Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah yang angkanya cukup besar diharapkan mampu membawa perubahan bagi Desa penerima kucuran Dana Desa ini, jika tepat sasaran tentunya akan berdampak bagi warga setempat, namun jika pengelolaan dananya diduga tidak tersalur dengan baik maka tentu sang Kepala Desa harus bertanggung jawab atas Anggaran itu.

Seperti yang terindikasi terjadi di Desa Lameo-meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana, diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik itu Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun Alokasi dana Desa yang bersumber dari APBD, hal ini berdasarkan hasil penelusuran aalah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagaimana yang informasi yang diberikan kepada awak media belum lama ini.

Akbar selaku Ketua Badan penelitian aset Negara atau Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Wilayah Kabupaten Bombana Suktra angkat bicara, ” terkait dengan dugaan penyelewengan keuangan negara oleh Oknum Kades Lameo meong, Kami telah melaporkanya ke pihak berwajib yakni Tipikor Polres Bombana belum lama ini tetapi belum membuahkan hasil juga katanya dan kalaupun di Tipikor Polres Bombana tidak ditindak lanjuti maka kami akan melaporkannya lagi ke kejaksaan Negeri bombana” katanya pada Koran Sultra.

Akbar pun membeberkan hasil investigasinya tentang penggunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa yang diantaranya itu , pada sejak tahun 2016 pemasangan perpipaan tidak maksimal , kemudian tahun 2017 pembuatan talut sungai desa lameo meong di nilai asal jadi saja dan tidak sesuai bestek, Serta penimbunan lapangan olahraga tidak di kerjakan dan masih banyak lagi data yang di temukan oleh Akbar ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Bombana ini. 

Selanjutnya Penggunaan Alokasi dana desa kabupaten, yang menurut akbar bahwa kepala desa telah menganggarkan rehab pagar kantor desa di tahun 2017 ,namun sampai sekarang ini belum di kerjakan sama sekali dan rehab pagar kantor desa sudah dianggarkan serta tertuang pada APBDES dan RKP tahun 2017 ,namun kenyatanya tidak di kerjakan sama sekali dan katanya sudah dialihkan ke pekerjaan lainnya yakni pemasangan puving block untuk Masjid, ucapnya pada Koran Sultra.

“nah inikan sudah masuk tahun 2018 kenapa juga belum di kerjakan apa lagi yang menjadi alasanya”, ungkap Akbar. 
 
Dirinha menambahkan bahwa pihaknya menduga adanya korupsi secara berjamaah di desa lameo meong, karena Bendahara desa masih keponakan kepala Desa sendiri, apalagi ketua BPD bukan warga desa lemeo meong tetapi dari desa Tetangga seberang.ucap Akbar.

Sementara itu dilain pihak,  Kades lameo meong kepada wartawan, saat dimintai tanggapannya membenarkan bahwa memang rehab pagar kantor Desa dianggarkan tahun 2017, namun menurutnya bukan skala prioritas. Ujar Halilintar, Kades Lameo- meong. 

Bukti Tanda terima Surat Laporan Dari Tipikor Polres Bombana.. 

” Benar kami anggarkan itu namun pada APBDES perubahan dana rehab pagar kami alihkan Ke pemasangan puving block dihalaman Masjid desa lameo meong ini “, katanya. 

Halilintar pun menambahkan bahwa terkait pemasangan perpipaan yang di anggarkan tahun 2016 , dirinya sudah pernah di periksa oleh Tipikor Reskrimsus Polres Bombana, ” saya sudah di periksa Tipikor Polres Bombana tapi kan aman aman saja,  lain hal lagi dengan Penimbunan lapangan anggaran tahun 2017  memang dihentikan pekerjaannya,karena ada salah seorang warga yang mengklaim lokasi tersebut jadi di stop dulu  “, ungkap kades yang baru satu periode ini menjabat. 

Menurutnya (kades red)  terkait penimbunan lapangan yang terhenti sudah di laporkan ke Dinas PMD bombana dan selanjutnya sisa dana telah di silpakan.

KONTRIBUTOR : ASRI JONI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *